Anggota Dewan Lepas Tangan
Empat anggota dewan yang bersaksi mengatakan baru mengetahui jika pihak travel menaikkan harga tiket pesawat dan hotel setelah diselidiki Kejari.
Hadir Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Perdin DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Empat anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014 dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (14/6) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa mantan Sekwan, IGA Rai Sutha. Meski menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, namun keempat anggota dewan ini memilih lepas tangan dan mengatakan tidak tahu terkait kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Keempat anggota dewan yang dihadirkan, yaitu AA Susruta Ngurah Putra, I Wayan Sugiarta, AA Kompyang Raka (sekarang anggota DPRD Provinsi Bali) dan I Wayan Mariyana Wandhira (Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar). Selain itu, dua saksi dari travel, yaitu Direktur Sunda Duta Tour Travel, Putu Kencana dan Direktur Bali Daksina Wisata, Kayun juga dihadirkan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila, empat anggota dewan ini mengatakan baru mengetahui jika pihak travel menaikkan harga tiket pesawat dan hotel setelah kasus ini diselidiki Kejari Denpasar. Susruta mengatakan selama mengikuti perjalanan dinas, semuanya langsung diurus pihak travel. “Sebelum perjalanan dinas kami diberikan uang saku, uang harian, dan uang makan. Besok siangnya langsung ke bandara baru diberikan boarding pass. Sampai di Jakarta langsung ke hotel dan sudah diberikan kunci kamar,” jelasnya.
Terkait uang makan dewan yang disebut double dan akhirnya menjadi kerugian negara, Susruta mengatakan jika pihak travel hanya menanggung dua kali makan selama perjalanan dinas. “Begitu sampai ditanggung makan saat malam. Besoknya setelah kunjungan kerja untuk makan siang, dan malamnya kami bayar sendiri. Besok siang sebelum kembali ke Bali, ditanggung lagi sekali,” terang politisi Demokrat ini. Anehnya, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung alasan pengembalian kerugian negara Rp 2,2 miliar oleh anggota dewan periode 2009-2014. Padahal secara tidak langsung, pengembalian tersebut merupakan pengakuan dari anggota dewan dan tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan untuk dua saksi dari pihak travel, majelis hakim lebih banyak mengorek tentang brosur penawaran kepada Sekwan yang disebut menyesatkan. Pasalnya isi brosur tak sesuai dengan apa yang diterima anggota dewan saat melakukan perjalanan dinas. Salah satunya mengenai hak makan pagi yang diterima peserta perjalanan dinas. “Di brosur dalam perjalanan dinas makan pagi sebanyak tiga kali. Kenyataannya dewan hanya makan pagi dua kali itu pun di hotel. Ini kan menyesatkan,” tuding Sutrisno.
Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875.
Rai Sutha disebut berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 40 orang inilah diduga ada mark up. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 2.292.268.170. *rez
Komentar