nusabali

Tingkat Pengaduan Konsumen Masih Rendah

  • www.nusabali.com-tingkat-pengaduan-konsumen-masih-rendah

DENPASAR, NusaBali - Hari Konsumen Nasional jadi momentum penguatan kesadaran konsumen secara masif dan kolektif akan pentingnya arti perlindungan konsumen. Tingkat keberdayaan dan pengaduan konsumen saat ini masih rendah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali Wayan Jarta, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Disperindag Bali I Nyoman Putra Astawa, pada saat membuka kegiatan sosialisasi serangkaian Hari Konsumen Nasional 2023, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, Selasa (23/5).

“Hal itu dibarengi belum dikenalnya institusi lembaga perlindungan konsumen oleh masyarakat, hingga tingkat kepatuhan pelaku usaha yang masih relatif rendah,” ujar Jarta, dalam kegiatan yang diberi tajuk ‘Konsumen Berdaya Ekonomi Berjaya’. 

Jarta menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali melalui Disperindag Bali perlu mengambil beberapa langkah terkait perlindungan konsumen. 

Adapun beberapa langkah tersebut, yakni pembentukan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar yang bertugas menerima pengaduan masyarakat terkait transaksi jual beli yang menimbulkan sengketa, menyelenggarakan sosialisasi perlindungan konsumen secara kontinyu, pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan melaksanakan pengawasan barang dan jasa serta kegiatan perdagangan di sembilan kabupaten/kota. 

Dia juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta yang datang dari berbagai instansi di Bali dan perangkat di lingkungan Desa Sanur, bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang perlindungan konsumen sehingga terbangun konsumen cerdas dan jejaring perlindungan konsumen. 

“Kami juga berharap melalui kegiatan ini bisa mengurangi dampak ketidakpuasan konsumen, meningkatkan pelaporan pengaduan ketidakpuasan konsumen ke BPSK, agar konsumen lebih mencintai produk dalam negeri,” tandas Jarta.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus Ketua Panitia Paramita Adnyana melaporkan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan paham akan hak dan kewajiban konsumen, sehingga dapat melindungi diri, keluarga, dan masyarakat akan barang dan jasa yang tidak sesuai yang beredar di pasaran.

Dia menjelaskan, sosialisasi kali ini dilaksanakan secara hybrid di mana peserta online sebanyak 100 orang dan 150 orang hadir langsung. 

Narasumber yang hadir pada kesempatan tersebut adalah perwakilan Bank Indonesia Ernawan Andreastanto, Dosen FEB Universitas Udayana Dr Dra I Gusti Manuati Dewi MS, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Wakil Ketua BPSK Kota Denpasar I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH. 7 cr78

Komentar