Dokumen Bacaleg Masih Bermasalah
Beberapa dokumen bacaleg di Jembraba belum memenuhi persyaratan atau masih ada kesalahan. Salah satunya, adalah menyangkut kesalahan penulisan nama.
NEGARA, NusaBali
KPU Jembrana telah memulai proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jembrana untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam proses verifikasi yang berjalan selama sepekan lebih, ditemukan sejumlah dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat sehingga perlu diperbaiki.
Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Rabu (24/5), mengatakan, vermin dokumen persyaratan bacaleg dijadwalkan berlangsung selama 40 hari. Tepatnya, tahapan vermin yang sudah dimulai per tanggal 15 Mei lalu ini akan dilakukan hingga tanggal 23 Juni mendatang.
"Kami periksa satu persatu dokumen syarat bacaleg yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami periksa mulai dari kelengkapan termasuk isi dokumennya," ujar Adi Sanjaya.
Dari tahapan pengajuan bacaleg beberapa waktu lalu, KPU Jembrana telah menerima pengajuan bacaleg dari 17 parpol. Jumah bacaleg yang diajukan mencapai sebanyak 462 orang bacaleg. "Proses vermin ini masih terus berjalan. Memang butuh waktu. Selain jumlah dokumennya banyak, kami harus periksa secara teliti tiap dokumen masing-masing bacaleg," ucapnya.
Dari proses vermin sementara ini, Adi Sanjaya mengaku, ditemukan beberapa dokumen bacaleg yang belum memenuhi persyaratan atau masih ada kesalahan. Salah satunya, adalah menyangkut kesalahan penulisan nama. "Ada beberapa yang belum sesuai. Makanya nanti masih ada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," ujarnya.
Untuk tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, tepatnya dijadwalkan 14 hari per tanggal 26 Juni hingga tanggal 9 Juli. Setelah itu, ada tahapan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dijadwalkan selama 28 hari per tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus.
"Setelah vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, nantinya baru masuk ke proses DCS (Daftar Calon Sementara). Nanti setelah proses DCS, kemudian ada tahap masukan dan tanggapan masyarakat, baru masuk ke DCT (Daftar Calon Tetap)," ungkap Adi Sanjaya. 7ode
1
Komentar