Caleg Wajib Lapor LHKPN, Tidak Melapor, Tidak Dilantik Walaupun Menang Pemilu
KPK menegaskan bahwa setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih.
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya. "Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sambung dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih. "Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih sehingga kalau lihat pemilihan yang lalu penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," tambahnya.
Dia menjelaskan hasil pemilu terbagi dalam 3 jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. "Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU telah menjelaskan hal tersebut ke KPK sejak surat itu dikirimkan pada 16 Mei 2023. “Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih. Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Data LHKPN nantinya wajib diserahkan calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan. "Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang Nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak Anda tidak boleh dilantik," kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5).
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Pahala menambahkan bahwa KPU telah memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Hal tersebut sesuai dengan PKPU. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang. "Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN kalau enggak, tidak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober 2024," ucap Pahala.
Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak boleh menggunakan nama panggilan. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam kepemilikan aset, terlebih di pemilu kali ini banyak bakal caleg yang berlatar belakang dunia ‘entertainment’.
Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.n ant
1
Komentar