Polres Badung Gerebek Home Industry Ekstasi ‘KW’
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil membongkar industri rumahan (home industry) narkoba jenis ineks atau yang familiar disebut ekstasi milik R Fahmi Hidayat,30, di kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (17/5) pukul 13.30 Wita.
Dari kamar kos tersebut polisi mengamankan peralatan pembuatan pil ekstasi beserta bahan-bahannya berupa pewarna, tepung, dan pil obat-obatan lainnya. Namun setelah diselidiki ternyata pil ekstasi tersebut ternyata KW alias palsu.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (25/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
"Awalnya kami dapat informasi ada orang jual ekstasi dengan harga sangat murah, yakni Rp 100.000 per butir. Tersangka mengedarkan pil ekstasi KW itu dengan cara tempel. Banyak orang beli karena harganya sangat murah," beber AKBP Teguh yang kemarin didampingi Wakapores Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kasat Narkoba AKP Aji Yoga Sekar. Dari kos tempat tinggal pelaku tersebut polisi menyita barang bukti berupa 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, 1 (satu) buah toples putih HPMC yang di dalamnya berisi serbuk warna putih Hydroxypropil methycellulose type K100, 1 buah toples Avicel pH 101 yang di dalamnya berisi serbuk warna putih Micrrocrysraline Cellulose.
Selain itu 1 toples kaca bening yang berisi bubuk warna merah muda, 1 toples kaca bening berisi bubuk warna kuning, 1 buah besi alat cetak berbentuk angry bird, 1 buah mangkok plastik warna biru berisi serbuk warna putih yang sudah dicampur Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, 1 buah botol plastik warna kuning berisi tinta sablon baju, 1 buah botol plastik warna merah muda berisi tinta sablon baju dan 1 unit HPmerk Opppo warna hitam.
"Tersangka mendapatkan bahan baku dari temannya di Bima, NTB berinisial AH. Bahan-bahan itu diberikan saat tersangka pulang kampung ke Bima. Dari pengakuan tersangka pil tablet warna kuning dan tablet warna merah muda tersebut diedarkan atau dijual seharga 100.000 per butir," ungkap AKBP Teguh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pil yang dijual tersangka tidak mengandung narkoba. Pil tersebut hanyalah campuran pil lainnya yang dicetak mirip ekstasi oleh tersangka. Selain itu tersangka juga tidak memiliki keahlian. Pemakai barang tersebut bisa muntah-muntah dan bisa menyebabkan kematian. Meski demikian tersangka tetap melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Fahmi sendiri mengakui dirinya tidak punya keahlian untuk meracik obat-obatan. Dia hanya memanfaatkan bahan yang diberikan temannya.
"Saya beli cetakannya lewat online. Saya cetak pilnya mirip dengan ekstasi. Saya tidak ukur racikannya. Asal bentuk pil saja lalu saya jual," ungkap Fahmi saat dihadirkan dalam jumpa pers kemarin. Selain berhasil membongkar pabrik ekstasi KW, selama sebulan terakhir Sat Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba lainnya. Totalnya ada 11 kasus dengan 15 tersangka. Adapun barang bukti yang disita adalah shabu seberat 20,57 gram netto, ganja seberat 68,36 gram netto, dan obat daftar G 60 butir. 7 pol
Komentar