nusabali

Jadi Anggota Bawaslu, Bendesa Harus Mundur

Timsel Calon Anggota Bawaslu Sosialisasi di Tabanan

  • www.nusabali.com-jadi-anggota-bawaslu-bendesa-harus-mundur

TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka rekrutmen calon anggota Bawaslu Tabanan periode 2023-2028. Sosialisasi terkait rekrutmen calon anggota Bawaslu ini telah dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Zona 1 (Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan), Kamis (25/5).

Salah satu yang terungkap dalam sosialisasi ini, yakni jika seorang Bendesa Adat maju sebagai calon anggota Bawaslu, maka ketika dia terpilih harus mundur dari jabatannya sebagai Bendesa.

"Tugas menjadi anggota Bawaslu itu berat, apabila tidak mengundurkan diri dikhawatirkan independensinya dipertanyakan atau bisa mendua," ujar anggota Timsel calon anggota Bawaslu Badung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, Muhammad Asmara saat sosialisasi yang bertempat di SMAN 2 Tabanan, Kamis kemarin.

Menurut Asmara, apabila Bendesa Adat mencalonkan diri menjadi anggota Bawaslu ada sejumlah syarat yang harus diikuti. Karena Bendesa Adat ini dipayungi peraturan daerah sendiri artinya memiliki badan hukum. Sehingga tegas Asmara apabila hendak mencalonkan diri menjadi anggota Bawaslu saat mendaftar harus mendapatkan surat ijin dari atasan. Selanjutnya jika dia terpilih harus ada surat keputusan pemberhentian.

Untuk itu dia berharap masyarakat memahami. Tidak hanya Bendesa, seluruh anggota atau pejabat di organisasi yang berbadan hukum apabila lolos menjadi anggota Bawaslu wajib mengundurkan diri. "Kami berharap ini dipahami, sebab bila ada misalnya dari organisasi itu lolos menjadi Bawaslu takutnya cenderung ada perbedaan pandangan dan kepentingan dengan organisasinya itu," tegas Asmara. 

Dalam sosialisasi itu juga ditegaskan bahwa seluruh WNI yang ber-KTP Tabanan termasuk penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu. Selain itu yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah untuk kuota perempuan. Dalam pendaftaran Bawaslu tahun 2023 kuota perempuan wajib terisi 30 persen. Apabila kuota tersebut tak terisi maka akan dilakukan pendaftaran ulang kembali. 

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Badung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, I Gusti Ayu Diah Yuniti yang hadir dalam sosialisasi kemarin menegaskan kuota perempuan wajib terisi 30 persen saat pendaftaran. Memang dalam perjalanannya untuk mencari kuota perempuan ikut mendaftar sering sulit, ini karena dipengaruhi oleh pekerjaan seorang perempuan di Bali banyak. Tak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga harus mampu mebraya. "Tapi kami optimis, kami akan sosialisasikan lewat media sosial dan undangan yang hadir sekarang," tandasnya. 

Untuk diketahui proses rekrutmen atau pendaftaran calon anggota Bawaslu Zona 1 (Kabupaten Badung Tabanan, Buleleng dan Jembrana) ini akan dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Kemudian, perpanjangan masa pendaftaran 13 Juni-15 Juni 2023 dan pengumuman hasil seleksi berkas administrasi 20 Juni 2023. Sementara seleksi tes tulis dilaksanakan pada 21-23 Juni 2023, tes psikologi 26-28 Juni 2023, tes kesehatan 4-6 Juli 2023, tes wawancara 7-12 Juli 2023. Sedangkan pleno penetapan calon terpilih 3-11 Agustus 2023, pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih 12 Agustus 2023, serta pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 14-16 Agustus 2023.

Ada tiga tahapan yang harus dilalui peserta, yakni tes tulis, tes kesehatan psikologi dan tes wawancara. Seluruh berkas persyaratan dan informasi lanjutan bisa diperoleh melalui laman bawaslu.go.id. Untuk jumlah anggota Bawaslu Tabanan sebanyak 3 orang. 7 des

Komentar