Bapenda Pasang Alat Perekam Transaksi Non Tunai, Tingkatkan PAD dari Pajak Restoran
Meskipun saat ini difokuskan untuk kawasan Renon, namun di seluruh Denpasar sudah terpasang sebanyak 414 alat rekam.
DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini melakukan inovasi untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel. Untuk merealisasikan penambahan pendapatan, Bapenda menerapkan sistem digital dan perekaman transaksi yang bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh restoran di wilayah Denpasar.
Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kamis (25/5) mengatakan, untuk mempermudah penerapan, pihaknya menerapkan sistem klaster. Untuk klaster awal, pihaknya mencoba di areal kawasan Renon Denpasar dan diberi nama klaster Redita atau Renon Digital Area. Selanjutnya, klaster tersebut akan menyasar daerah lain seperti kawasan Sanur, kawasan Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Serangan.
Khusus untuk wilayah Renon, Eddy Mulya mengatakan, mencakup 10 jalan dengan jumlah wajib pajak restoran sebanyak 166 unit. Dari jumlah tersebut, 47 wajib pajak sudah memiliki alat perekam seperti POS atau Point of Sale, Tapping Box, Tapping Agen dan bekerjasama dengan Bank BPD Bali. “Sisanya 69 wajib pajak yang belum di areal Renon dipastikan akhir tahun 2023 akan segera terpasang,” jelasnya.
Eddy Mulya menambahkan, meskipun saat ini difokuskan untuk kawasan Renon, namun di seluruh Denpasar sudah terpasang sebanyak 414 alat rekam. Nantinya alat rekam ini akan merekam transaksi non tunai di restoran tersebut. Data perekaman tersebut akan langsung masuk ke Bapenda Denpasar, sehingga bisa dengan mudah menarik pajak sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.
Jika nantinya ada perbedaan antara data di Bapenda dengan yang dilaporkan oleh pihak restoran, maka pihaknya akan melaksanakan mediasi dan klarifikasi ke pemilik usaha. “Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan. Sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital,” imbuhnya.
Eddy Mulya menambahkan, meskipun transaksi di restoran tersebut terekam ke sistem di Bapenda, namun keamanannya terjamin. “Kami hanya menarik uang masyarakat berupa pajak 10 persen berupa pajak restoran dan tidak mempengaruhi urusan domestik usaha, dan tidak akan bocor,” paparnya.
Untuk pengawasan, pihaknya akan turun berkala ke restoran tersebut melakukan pengecekan terkait penerapan pembayaran non tunai dan alat perekam tersebut. Dikatakan, alat perekam tersebut diberikan langsung oleh BPD Bali dan pemilik usaha hanya memakai saja tanpa mengeluarkan biaya.
“Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabelnya dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut,” tegas Eddy Mulya. 7 mis
Komentar