Kasus Korupsi BUMDes Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida
Bendahara dan Dua Petugas Pungut Ditahan
Selisih yang ditemukan oleh tim audit terhadap pengelolaan keuangan dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri periode November 2014-Maret 2022 sebesar Rp 1.597.541.318.
SEMARAPURA, NusaBali
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nusa Penida, Klungkung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (25/5). Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Bendahara BUMDes Karya Mandiri berinisial SA dan dua petugas pungut yakni IR dan FA.
Kacabjari Nusa Penida, Klungkung I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan telah menyerahkan 3 orang tersangka yakni SA, IR dan FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Klungkung. Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka hadir didampingi oleh 2 orang penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida yakni Indah Elysa dan Syah Tajir. Keduanya merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). "Setelah para tersangka dinyatakan sehat, langsung digiring menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan ke Rutan Kelas 1 B Klungkung," ujar Darmawan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah :
Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya, dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri tersebut.
Penetapan tersangka setelah penghitungan kerugian negara diserahkan oleh Inspektorat Klungkung kepada penyidik di Kantor Kejaksaan Klungkung Cabang Nusa Penida, Senin (2/1) lalu. “Selisih yang ditemukan oleh tim audit terhadap pengelolaan keuangan dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri periode November 2014-Maret 2022 sebesar Rp 1.597.541.318,” lanjutnya.
BUMDes Karya Mandiri bergerak dalam bidang simpan pinjam. Ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan ke rumah-rumah warga. Uang yang dipungut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainkan disimpan di laci meja kerja salah satu petugas pungut untuk disetorkan setiap bulannya kepada bendahara BUMDes. Dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum petugas pungut. Sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya secara manual. Ditemukan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866. “Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas pungut,” jelas Gede Darmawan. 7 wan
Komentar