Tersangka Eks Ketua LPD Tamblang Belum Ditahan
Penyidikan Tunggu Ekspos Kerugian Keuangan Negara
SINGARAJA, NusaBali - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KR belum juga ditahan meski sudah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar langkah penyidikan selanjutnya.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. Pihak Kejari Buleleng telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait data-data LPD Tamblang yang dibutuhkan sebagai bahan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Proses penghitungan keuangan negara yang menyita waktu cukup lama menjadikan proses penyidikan juga berjalan lama. Sementara penyidik Kejari Buleleng sejatinya ingin agar perkara ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi tunggakan kasus. Hal ini juga sempat dipertanyakan oleh sejumlah krama dan nasabah LPD Tamblang.
"Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ditentukan. Kami terus dorong semoga penghitungan cepat selesai. Belum lama ini kami juga telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan," imbuhnya.
Selain di inspektorat, perhitungan kerugian negara bisa juga dilakukan di BPK, auditor independen, atau auditor milik Kejati Bali. Namun dalam perkara ini pihaknya sudah terlanjur memilih Inspektorat Buleleng. Kata Alit, jika diganti secara mendadak, proses penghitungan keuangan negara akan kembali diulang dari awal dan memperlambat prosesnya.
Sementara itu, hingga saat ini tersangka KR belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka sejak setahun belakangan. Menurut Alit, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi dasar langkah penyidikan selanjutnya, seperti upaya pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan tersangka.
Anggota Tim Audit Inspektorat Daerah Buleleng, Made Artayasa mengakui, penghitungan kerugian keuangan negara memakan waktu yang cukup lama karena keterbatasan SDM. Selain itu, masih ada sejumlah pekerjaan yang mesti dirampungkan oleh Inspektorat Daerah.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara pihaknya juga harus memeriksa pengurus LPD Tamblang, untuk memastikan kebenaran data keuangan LPD. Ia menambahkan, penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini sejatinya sudah rampung. Pihaknya hanya tinggal menyelesaikan laporan akhir.
"Penghitungan sebenarnya sudah selesai, namun hasilnya belum bisa diekspos. Hasil penghitungan akan diserahkan pihaknya pada awal Juni. Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai. Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah Krama Desa Adat Tamblang sempat mendatangi kantor Kejari Buleleng, pada Kamis (1/12/2022) lalu. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Krama juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, KR, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan.
Krama mengaku resah dan marah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi LPD belum juga ditahan, dan masih berkeliaran di desa. Adapun KR sendiri ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik ribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang. KR diduga menyalahgunakan dana LPD tersebut untuk kepentingan pribadinya. 7mzk
1
Komentar