26 Orang Ikut Penjaringan Anggota KPU Bali
KPU Bali
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc
SIAKBA
Komisioner KPU
Komisi Pemilihan Umum
Bawaslu Bali
KPU Provinsi Bali
Sejak pendaftaran dibuka sebanyak 144 orang telah mengakses laman SIAKBA. Namun hanya 26 orang yang melanjutkan hingga pemberkasan fisik.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 26 orang dari beragam profesi mengikuti penjaringan anggota KPU Provinsi Bali 2023–2028 hingga tahap pengumpulan berkas. Profesi pelamar di antaranya penyelenggara pemilu di kabupaten, ada petahana, akademisi, dari bawaslu, dan teknokrat.
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Bali periode 2023–2028 Ni Wayan Widhiasthini, mengungkapkan ada 144 orang yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. Melalui aplikasi berbasis laman web ini, masyarakat dapat mengunduh persyaratan sekaligus melakukan pendaftaran secara daring.
Namun, hanya 26 orang yang akhirnya memutuskan mendaftar dan menyerahkan berkas hardcopy ke timsel baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman paket. Kata Widhiastini, hanya pelamar yang mengakses SIAKBA, melakukan pendaftaran daring, dan menyerahkan berkas hardcopy saja yang dinyatakan diterima sebagai pelamar posisi anggota KPU Bali untuk lima tahun ke depan.
“Sampai Jumat (26/5/2023) pukul 23.59 Wita, yang mengakses SIAKBA itu 144 orang dan ada 26 pelamar yang sudah mendaftar dan menyetorkan hardcopy berkas pendaftaran,” ungkap Widhiasthini, Sabtu (27/5/2023) sore.
Mantan Komisioner KPU Provinsi Bali periode 2013–2018 ini menyebut belum bisa memutuskan akan memperpanjang masa pendaftaran. Lantaran, jumlah sebanyak 26 orang pelamar sudah tergolong cukup untuk melanjutkan ke proses penelitian administrasi pelamar yang akan disaring menjadi 20 orang.
Timsel sempat mengira besarnya jumlah pengakses SIAKBA bakal berbanding lurus dengan jumlah pelamar. Namun demikian, angka pelamar pada periode ini dinilai tidak jauh berbeda dari seleksi anggota KPU Provinsi Bali di periode 2018–2023. Begitu pula satu dekade lalu, jumlah pelamar yang sampai pada tahap penyerahan berkas adalah sebanyak 27 orang.
“Mungkin setelah melihat persyaratan di SIAKBA, calon pelamar mengukur diri terkait umur, misalnya (anggota KPU Provinsi Bali wajib berusia minimal 35 tahun, Red). Kemudian dilihat ada beberapa persyaratan yang mungkin sulit diikuti seperti syarat pengunduran diri setelah diterima khusus bagi ASN, pejabat BUMN, BUMD, maupun aparatur pemerintahan lainnya. Di samping itu, pelamar juga dituntut bekerja penuh waktu,” ujar Widhiasthini membeberkan kemungkinan alasan timpangnya jumlah pelamar.
Widhiasthini menyebut, diperpanjang atau tidaknya masa pendaftaran tergantung hasil penelitian. Kalau dari 26 pelamar ini tidak berhasil ditemukan 20 orang yang memenuhi syarat kelolosan administratif, baru kemudian masa pendaftaran akan diperpanjang.
Di antara 26 pelamar yang masuk ke tahap penelitian administratif, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undiknas ini membeberkan bahwa semua petahana Komisioner KPU Provinsi Bali saat ini bertarung kembali. Selain itu, daftar pelamar juga diramaikan oleh tokoh-tokoh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, komisioner KPU dua periode dari kabupaten/kota, termasuk akademisi, dan teknokrat.
“Ketika sudah melamar sebagai anggota KPU Provinsi Bali, semua pelamar kedudukannya sama dan sejajar untuk berkompetisi, baik itu petahana, entah itu ketua maupun anggota, dan pelamar dari kalangan lain,” tegas Widhiasthini.
Timsel menyebut baru akan membuka nama-nama pelamar ketika sudah ditetapkan lolos seleksi administratif pada Sabtu (3/6/2023) mendatang mengikuti jadwal seleksi nasional.
Sebanyak 20 pelamar yang lolos nantinya bakal mengikuti tahapan penyaringan berikutnya seperti tes tulis dengan computer assisted test (CAT), tes kejiwaan, opini publik, tes kesehatan, dan wawancara. Hasil seleksi anggota KPU Provinsi Bali periode 2023–2028 akan diumumkan oleh timsel pada 29–30 Juni mendatang. 7 ol1
Komentar