Bertransaksi Gunakan Kripto, Wisman akan Ditindak
Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran Sah di Indonesia
DENPASAR, NusaBali - Pemprov Bali bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi wisatawan mancanegara yang memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan pimpinan OPD Bali terkait di Jayasabha Denpasar, Minggu (28/5).
"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," ucap Koster. Gubernur Koster mengemukakan larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran diantaranya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 ini sanksi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya juga diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Sanksinya bagi orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar," ujar Koster.
Selanjutnya kewajiban penggunaan Rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran," kata Koster.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPwBI Bali), Trisno Nugroho menegaskan Rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Trisno Nugroho sehubungan informasi adanya penggunaan non rupiah (uang kripto) yang digunakan wisatawan mancanegara (wisman) melakukan transaksi. Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah.
“Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,” ujar Trisno. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan. Lebih lanjut, Trisno Nugroho menegaskan berdasarkan Pasal 21 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. “Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto,” tegasnya. Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing ke dalam Rupiah.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyatakan tengah menyelidiki dugaan wisman bertransaksi menggunakan mata uang krypto di Bali. "Berkaitan dengan krypto kami sudah lidik tempat-tempat yang kami curigai," ungkapnya. Namun, menurutnya penyelidikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tertutup. Ia berharap kepada pelaku usaha pariwisata juga jangan membuka peluang. 7 k17, ant
1
Komentar