Bendesa Adat Ungasan Ditetapkan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bersama Empat Orang Lainnya
Bendesa
Tersangka
Desa Adat Ungasan
Reklamasi
Pantai Melasti
Polda Bali
Stefanus Satake Bayu Setianto
DENPASAR, NusaBali.com - Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA, 52, bersama empat orang lainnya masing-masing berinisial GMK, 58, MS, 52, KG, 62, dan T, 64, ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Jumat (26/5/2023) lalu.
Peran dari kelima tersangka ini adalah dua orang sebagai pemberi dana, sedangkan tiga orang lainnya sebagai pemberi izin reklamasi untuk berdirinya beach club.
Dua pemberi dana dalam kasus ini mengucurkan dana kurang lebih Rp 9 miliar. Dana itu dibagi dua, yakni, Rp 4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 miliar untuk Desa Adat Ungasan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Senin (29/5/2023), mengungkapkan luas lahan yang direklamasi secara keseluruhan 2,2 hektare. Saat ini lahan hasil reklamasi yang dilakukan sejak Febuari 2018, masih status quo.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 75 juncto Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke-1e dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selanjutnya Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Ketiga, Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Saat ini berkas perkara masih berproses. Bukan tak mungkin ada tersangka lain. Saat ini baru lima orang ini. Nanti kalau hasil pemeriksaan jaksa mengarah ke tersangka lain, maka dilakukan proses. Selain itu saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait aliran dana," ungkap Kombes Satake Bayu. *pol
Komentar