nusabali

Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023

  • www.nusabali.com-gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-2023

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.

Komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 7

Komentar