Timbun Migor, KPPU Denda 7 Perusahaan
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng (migor) di tengah kelangkaan pada tahun lalu.
KPPU menjelaskan tujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.
"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," demikian dikutip CNNIndonesia.com dari siaran pers KPPU, Minggu (28/5).
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal ini yang menyebabkan ptensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," ujar KPPU.
Majelis Komisi juga menemukan para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).
Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET," ucapnya.
Pada saat kebijakan HET dicabut, kata KPPU, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
"Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," jelasnya.
Berikut rincian perusahaan yang didenda oleh KPPU:
1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah;
5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah);
6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah);
7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
Ketujuh perusahaan itu harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 7
1
Komentar