Komponen Pariwisata Minta Ada Sistem Penindakan Tegas
Antisipasi Bule Berulah Saat Berwisata di Pulau Bali
DENPASAR, NusaBali - Banyaknya warga negara asing (WNA) yang berulah saat berwisata di Bali membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah. Terakhir yang membikin heboh adanya bule perempuan yang naik ke atas stage tari di kawasan Ubud, Gianyar dalam kondisi bugil.
Salah satu yang disorot dalam kasus bule berulah ini, yakni penerapan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata, sehingga ada wacana untuk mengevaluasi kebijakan ini. Terkait wacana evaluasi terhadap VoA, berbagai masukan pun diberikan oleh kalangan pariwisata di Bali.
“Sanksinya bagi bule berulah, mungkin tak hanya deportasi, tetapi bisa mem-black list selama waktu tertentu tidak boleh berkunjung ke Indonesia atau ke Bali,” ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana atau Gus Agung, Senin (29/5).
Untuk hal tersebut, Gus Agung menyarankan mungkin bisa mencontoh negara-negara yang tegas dengan penerapan aturan terhadap WNA. “Kalau negara lain bisa, mengapa kita tidak,” ujarnya.
Dia berpandangan penegakan aturan yang jelas dan tegas, bisa memberi image tersendiri yang akan membuat berpikir WNA untuk berulah dan melakukan pelanggaran di Bali. Khusus tentang kebijakan VoA, Gus Agung mengatakan hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. ”Kita tidak tahu, karena itu menyangkut kebijakan pusat,” ujar tokoh pariwisata asal Sanur, Denpasar ini.
Sementara kondisi pariwisata Bali saat ini, menurut Gus Agung, sedang dalam fase pemulihan mendekati seperti masa sebelum pandemi Covid-19. Salah satu pemicunya adalah meningkatnya kunjungan wisatawan dalam hal ini wisman, karena adanya kebijakan VoA. Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Association Hospitality Leaders (AHLI) Bali, Sang Putu Eka Pertama, menyarankan pembenahan sistem internal yang harus dilakukan. “Kalau menurut saya, jangan VoA-nya yang disalahkan. Tetapi di sistem kita yang harus dibenahi,” tegasnya. Contohnya, kalau ada pelanggaran, tindakan tegas yang harus dilakukan.
Kalau misalnya VoA dikurangi, akan berdampak terhadap penurunan kedatangan wisman ke Indonesia, khususnya ke Bali. Padahal, sekarang situasi kunjungan sudah mendekati normal, sebagaimana sebelum pandemi Covid-19. Eka Pertama berharap, ada komunikasi intensif antara Pemerintah dengan kedutaan atau perwakilan dari negara-negara pemasok wisman tentang edukasi apa yang boleh dan tidak, selama berwisata di Bali. “Tiyang (saya) kira itu,” ucap Eka Pertama.
Sementara Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI Bali, I Nyoman Nuarta sepakat dengan rencana Pemprov berkoordinasi dengan Pusat, terkait keinginan untuk evaluasi VoA. “Bukan pembatasan (WNA), namun semacam filterasi,” ujarnya.Yang dimaksud wisatawan yang berwisata ke Bali berkontribusi terhadap pariwisata Bali yang berkualitas. Dengan demikian sebagai destinasi wisata, Bali mempunyai ‘nilai’ (tidak murahan).
Nuarta mengiyakan memang ada oknum wisman yang berulah, sehingga berdampak tidak baik terhadap citra pariwisata Bali. “Memang ada fenomena seperti itu,” ujarnya. Untuk menekannya, semacam filterisasi itu perlu. Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merespons dengan cepat laporan perilaku wisatawan mancanegara (Wisman) yang tidak pantas di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya juga segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi penerapan Visa on Arrival (VoA) bagi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Koster menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5) didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan Kepala Satpol PP Bali.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster mengatakan lebih dari 80 negara mendapat kebijakan VoA. Menurutnya kebijakan tersebut memiliki sisi positif sekaligus negatif. Ia menyebut, beberapa kejadian yang muncul belakangan merupakan konsekuensi pemberlakuan VoA tersebut. 7 k17
1
Komentar