Oknum Dosen Polisikan Penyebar Video Pelecehan
Unggahan dua video rekaman CCTV dinilai memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik oknum dosen yang menjadi tersangka pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
SINGARAJA, NusaBali
Oknum dosen berinisial PAA, 33, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, melaporkan akun Facebook penyebar video rekaman CCTV ke polisi. Untuk diketahui, kasus pelecehan tersebut terungkap ke publik setelah video rekaman CCTV yang berisi perbuatan PAA beredar di media sosial.
PAA melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika melaporkan pemilik akun Facebook Ary Ulangun bernama Gede Ary Suardika, ke Polres Buleleng, pada Sabtu (27/5). Akun Facebook tersebut diduga menjadi akun pertama yang menyebarkan rekaman CCTV perbuatan cabul oknum dosen pada mahasiswinya di media sosial, pada Jumat (5/5) lalu.
Menurut Sumardika, Gede Ary Suardika dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE), lantaran menyebarkan video rekaman CCTV mengenai peristiwa tersebut. Akun Facebook itu menyebarkan dua video CCTV dengan durasi 10 detik dan 33 detik dalam sebuah unggahan.
Unggahan pemilik akun tersebut dianggap memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kliennya. "Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun yang bernama Gede Ary Suardika, PAA kemudian melaporkan ke Polres Buleleng," ungkap Sumardika, Senin (29/5).
Sumardika menambahkan, meskipun tindakan Gede Ary Suardika mengunggah video CCTV itu melalui akun Facebook dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada. "Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu klien kami dalam hal ini PAA melaporkannya ke pihak yang berwajib," lanjutnya.
Sementara itu, Gede Ary Suardika, pemilik akun Facebook Ary Ulangun mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan PAA terhadapnya ke Polres Buleleng. Menurutnya, tindakan Putu AA melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak semua warga negara. Kata dia, tindakannya mengunggah video rekaman CCTV juga atas persetujuan korban.
"Melaporkan merupakan hak semua warga, itu haknya dia untuk melapor. Saya juga melakukan itu (mengunggah video CCTV) atas persetujuan korban," jelasnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan yang dilayangkan PAA melalui kuasa hukumnya mengenai penyebaran video CCTV. "Sudah dilaporkan dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat). Nanti akan dilakukan penyelidikan," singkatnya.7mzk
1
Komentar