Soroti Mafia Perbankan, Warga Geruduk PN Singaraja
LSM Gema Nusantara
PN Singaraja
Koalisi Masyarakat Sipil Bergerak
Mafia
Mafia Perbankan
Perbankan
Polres Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bergerak untuk Memberangus Jaringan Mafia geruduk Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (29/5) pagi.
Dalam aksi yang dimotori oleh LSM Gema Nusantara (Genus) itu dikawal ketat aparat Dalmas Polres Buleleng yang dipimpin Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol I Gusti Alit Putra.
Koordinator aksi, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, ada sejumlah isu yang disampaikan dalam aksi tersebut. Di antaranya soal adanya dugaan jaringan mafia perbankan yang disebutnya telah banyak menelan korban. Debitur pada lembaga keuangan yang dianggap gagal bayar, namun dieksekusi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
"Kami juga mendesak PN Singaraja sebagai garda terakhir untuk rakyat mencari keadilan, jangan keadilan dipermainkan, jangan melindungi oknum-oknum mafia perbankan," ujarnya dalam orasinya.
Ia juga mengatakan soal hak-hak tanah milik masyarakat sangat mudah diambil dengan adanya putusan pengadilan yang dianggap banyak mengobral keputusan berupa eksekusi atas lahan masyarakat yang bermasalah dengan pihak bank.
"Kami juga sudah melaporkan ke Krimsus Polda Bali. Karena itu kami juga mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan mafia perbankan serta jaringannya di lembaga tertentu," ucapnya.
Menurut Anton, aksi ini digelar di PN Singaraja karena terdapat putusan eksekusi lahir dari lembaga peradilan, padahal masih dalam status berperkara. "Kasus perdatanya sedang berproses di PN Singaraja namun ada putusan eksekusi atas objek yang sama, padahal sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan kejahatan perbankan. Jadi kami mohon pengadilan bisa menjaga marwah keadilan," tegasnya.
Sementara itu, juru bicara PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan menegaskan jika pengadilan selama ini bekerja dengan menjalankan tupoksi. Menurutnya, dalam setiap perkara pasti ada pihak yang kalah dan pihak yang menang. Adapun pihak yang kalah akan dipastikan menghujat pihak pengadilan.
Menurutnya, tidak semua pihak bisa menerima keadilan terutama pihak yang dianggap kalah akan mengatakan bahwa hakim dalam memberi keputusan tidak adil terlebih dalam perkara lelang dan eksekusi.
"Kasus seperti ini biasanya soal hak tanggungan. Kalau seperti kasusnya memang mohon eksekusinya ke pengadilan atau langsung dilelang. Proses seperti ini tetap melalui prosedur dan melalui tim telaah. Jadi kemungkinan ada oknum hakim yang bermain dipastikan tidak ada. Karena semua melalui prosedur," tegasnya. 7mzk
Komentar