nusabali

Sejak Launching, Perumda BPS Terima 2 Pengaduan soal Parkir

  • www.nusabali.com-sejak-launching-perumda-bps-terima-2-pengaduan-soal-parkir

DENPASAR, NusaBali - Sejak dilakukan launching nomor pengaduan yang dipampang di baju juru parkir (jukir) sejak Maret 2023 lalu, sampai saat ini baru ada dua keluhan. Keluhan tersebut berkaitan dengan pelayanan dari juru parkir yang dianggap arogan dan kehilangan helm di tempat parkir. 

Kasi Pelaporan dan Pengaduan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Desak Eka Prasetya, Senin (29/5), mengungkapkan sejak launching baru ada dua laporan yang diterima. Kedua laporan tersebut diterima Perumda BPS pada Mei 2023. 

Keduanya perihal pelaporan ketidaknyamanan dan kehilangan. Pesan yang pertama berisikan permohonan tindak lanjut petugas parkir di sebuah ATM seberang Jalan Sarigading, Denpasar yang dikatakan mendadak ada petugas parkir. Selain itu, petugas parkir juga dikatakan arogan dan memaksa meminta bayar parkir Rp 2.000 yang seharusnya Rp 1.000 untuk motor.

“Isinya itu mohon tolong ditindaklanjuti petugas parkir yang bertugas di ATM dekat toko berjaringan di Jalan Sarigading. Disebutkan, di sana semula tidak ada petugas parkir, namun sekarang ada petugas parkir. Jukir tersebut memaksa meminta uang Rp 2.000, padahal parkir motor harusnya Rp 1.000. Itu pengaduannya 5 Mei 2023,” kata Desak Eka. 

Pengaduan kedua masuk pada 28 Mei 2023 yang isinya kehilangan helm. “Yang kedua kehilangan helm. Pengaduannya kehilangan helm Scoopy warna putih. Lokasi di sebelah timur kantor Gubernur Bali (Niti Mandala, Red) dan niki karcis parkirnya (tanda bukti). Info dari tukang parkir, yang bersangkutan (petugas parkir) katanya melihat oknum yang mengambil helm,” ungkap Desak Eka. 

Desak Eka mengatakan, terkait dengan pengaduan itu pihak Perumda BPS sudah menindaklanjuti dengan melakukan cross check langsung ke lokasi. Melakukan pembinaan terhadap petugas parkir agar dalam bertugas senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku. Memberikan sanksi kepada petugas parkir sesuai dengan ketentuan perusahaan. 

“Kami juga sudah langsung memberi jawaban langsung kepada pelapor akan tindak lanjut yang telah kami lakukan,” kata Desak Eka. 7 mis

Komentar