Polisi Cabut Rotator Pribadi
Jajaran Satlantas Polres Gianyar mencabut lampu sirine atau rotator pada dua mobil pribadi, Rabu (14/6).
GIANYAR, NusaBali
Polisi melakukan itu masing-masing satu mobil di depan Pasar Gianyar dan Jalan Bypass IB Mantra. Kasatlantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan, dua mobil pribadi yang kedapatan memakai aksesoris sirine dan rotator itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Selain dilakukan penindakan dengan tilang, rotator juga dilepaskan dari kendaraannya,” jelasnya, kemarin.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009, penggunaan lampu sirine dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara RI. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pelanggar aksesoris ini dapat dikenai pidana sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Ancamannya, pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250.000. Dikatakan Eka Putra, penertiban pemakaian aksesoris ini seiring maraknya penggunaan lampu yang tidak sesuai ketentuan. Pengguna aksesori rotator dan sirene kerap digunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara semena-mena. Mereka biasanya meminta jalan kepada pengguna jalan lain di tengah kemacetan hanya untuk kepentingan pribadi. *nvi
Komentar