Pasca Jadi Tersangka Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal, Disel Astawa Irit Bicara, Aktivitas di Kediamannya Sepi
I Wayan Disel Astawa
Disel Astawa
Bendesa Adat Ungasan
Reklamasi
Reklamasi Liar
Pantai Melasti
Desa Ungasan
MANGUPURA, NusaBali - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (IW DA) masih irit bicara hingga, Selasa (30/5) sore.
Bahkan, saat disambangi di kediamannya, tidak ada aktivitas mencolok di sana, meski kondisi gerbang rumah masih dalam keadaan terbuka.
Saat dikonfirmasi NusaBali terkait tanggapan atas penetapan tersangka oleh Polda Bali, Senin (29/5), Disel Astawa tidak menanggapi pesan singkat WhatsApp yang dikirim melalui nomor ponselnya. Begitu pun saat dihubungi tidak merespon meski sudah dicoba berkali-kali. Namun dari informasi yang didapat, jika anggota DPRD Provinsi Bali ini tengah mempersiapkan upaya atau langkah hukum atas statusnya itu.
"Kalau informasi yang saya dapat, beliau (Disel Astawa, Red) masih mempelajari penetapan itu. Setelah itu, baru menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Jadi saat ini masih irit bicara atas pertimbangan itu," ujar salah satu sumber yang tergolong dekat dengan politisi Gerinda ini.
Sementara kediaman Disel Astawa di Jalan Uluwatu kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung saat disambangi, Selasa (30/5) siang tampak lengang. Rumah yang berada tepat di depan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu tidak ada aktivitas mencolok. Bahkan, kurang lebih selama satu jam berada di lokasi itu, tidak ada pergerakan keluar masuk kendaraan.
Padahal, kondisi gerbang rumah tersebut masih dalam keadaan terbuka lebar. Saat disambangi lebih dekat, hanya ada dua kendaraan roda dua yang sedang parkir di bagian depannya. Namun tidak ada orang yang ada di sekitar sana. Atas penetapan tersangka terhadap Disel Astawa itu, warga sekitar lokasi tempat tinggalnya tidak ada yang mengetahuinya. Pasalnya, sebagian besar merupakan pertokoan yang disewakan. Sehingga, para penyewa ini juga tidak mengetahui secara pasti keseharian Disel Astawa
"Saya kurang tahu," kata salah satu penjaga toko yang ditanya terkait aktivitas ataupun pergerakan Disel Astawa pasca penetapan itu. Sebelumnya pada, Senin malam Disel yang dihubungi via telepon terkait penetapannya sebagai tersangka mengatakan belum mau berkomentar dulu. “No Comment dulu,” katanya singkat.
Sementara soal status tersangka Disel Astawa itu, Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya mengaku pihaknya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk yang dialami Disel Astawa yang kebetulan kader Partai Gerindra. Meski demikian, pria yang akrab disapa De Gadjah ini mengatakan semua pihak tentu saja harus tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dan harus melihat permasalahan ini dari sudut pandang objektif.
Terkait dengan yang bersangkutan sebagai kader, pihaknya akan memberikan hal-hal membantu dalam konteks pendampingan hukum dan tetap melakukan koordinasi dan supervisi ke DPP Partai Gerindra. "Apalagi mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun politik, tentu saja kita juga harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini. Apapun yang terjadi tidak mengurangi semangat juang Gerindra di Bali," tegas De Gadjah.
Seperti diberitakan Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa (IW DA) bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Senin (29/5). Penetapan tersangka ini karena kelima orang tersebut diduga melakukan reklamasi ilegal seluas 2,2 hektare di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Meski ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. 7 dar
1
Komentar