Lima Terdakwa Kasus KTP Aspal Disidang
DENPASAR, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang perdana pada Selasa (30/5).
Selain dua WNA tersebut, turut disidangkan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Rudy Hartono dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menyatakan kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penyuapan.
“Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana pasal tersebut paling lama penjara selama 5 tahun dan denda terbanyak 250 juta,” ujar JPU yang juga menjabat Kajari Denpasar ini.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” bebernya.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
Komentar