nusabali

Buron 3 Bulan, Terpidana 18 Tahun Kasus Narkoba Ditangkap

  • www.nusabali.com-buron-3-bulan-terpidana-18-tahun-kasus-narkoba-ditangkap

Gembong narkoba yang merupakan terpidana 18 tahun kasus narkoba, Hendra Kurniawan,43, yang menjadi buron Kejari Denpasar sejak 3 bulan terakhir berhasil dibekuk BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah pada, Selasa (13/6) malam. 

DENPASAR, NusaBali
Usai dibekuk, Hendra langsung dibawa ke Bali pada, Rabu (14/6) untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Gembong narkoba, Hendra datang dengan pesawat City Link dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Kejari Denpasar yang dipimpin Kasi Intel, IGNA Kusumayasa Diputra langsung melakukan penjemputan dan membawa Hendra ke Lapas Kerobokan.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan Hendra ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim BNN Pusat di Semarang tanpa perlawanan pada, Selasa malam. 

Penangkapan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2016 yang menganulir putusan bebas PN Denpasar dan PT Denpasar pada 2015 lalu. MA lalu yang memvonis Hendra dengan hukuman 18 tahun penjara. “Salinan putusan baru kami terima Februari lalu,” jelas Maha Agung.

Setelah mendapat salinan putusan, Kejari Denpasar lalu mengirimkan tebusan ke alamat rumah Hendra di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena tidak mendapat jawaban, Tim Kejari Denpasar sempat menyambangi rumah Hendra di Lombok, namun diketahui jika Hendra sudah kabur. “Dia sempat kabur ke Jakarta, dan beberapa kota lainnya,” jelas Maha Agung.

Setelah melakukan pencarian dan berkordinasi dengan BNN Pusat yang sebelumnya melakukan penangkapan, Hendra akhirnya bisa ditemukan di Semarang. “Jadi selama ini pihak BNN sudah terus memantau Hendra sampai akhirnya ditangkap di Semarang. Hendra lalu diperiksa di  kantor BNN di Jakarta dan diterbangkan ke Bali untuk menjalani hukuman,” jelasnya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp  3 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma. Dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Desember 2014 silam, jaksa Wiradarma menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan Hendra terbukti sebagai bandar besar narkotika dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini dibuktikan dengan terdakwa yang beberapa kali menerima transfer uang pembelian shabu-shabu (SS) dari anak buahnya. Atas perbuatannya itu, jaksa menilai terdakwa Hendra terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 undang-undang yang sama dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri malah berpendapat lain. Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim berpendapat bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bukanlah bandar Narkotika, tetap sebagai penyalahguna Narkotika sehingga hakim mejatuhkan vonis 10 bulan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli. Atas putusan itu, terdakwa pun langsung bebas karena masa penahanannya sudah berakhir. 

Jaksa Wiradarma yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding. Namun majelis hakim ditingkat banding kembali menguatkan putusan PN Denpasar. Atas hal itu jaksa mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Nah di tingkat kasasi, Hendra harus gigit jari karena hakim kasasi tidak hanya mengabulkan kasasi jaksa tapi juga memperbarat hukuman dari 15 tahun tuntutan jaksa menjadi 18 tahun penjara. 

Hendra sendiri sebelumnya ditangkap petugas BNN di Bandara Ngurah Rai, Selasa 2 April 2013 sekitar pukul 14.00 Wita karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika dengan sejumlah teman (kurir) yang telah ditangkap terlebih dahulu. Mereka adalah Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma, dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede. Petugas mengamankan shabu-shabu dengan berat total 408,7 gram bruto. *rez

Komentar