Gaduh Soal Sistem Pemilu Memanas
Mahfud Minta Polisi Mengusut, Denny Bantah Bocorkan Rahasia Negara
Denny mengatakan, mendapat informasi. Bukan mendapat bocoran. Selain itu, dia menggunakan istilah MK akan memutuskan karena memang belum ada putusan.
JAKARTA, NusaBali
Pro dan kontra soal sistem pemilihan di Pemilu 024 memanas. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana terkait Mahkamah Kostitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilihan umum ke proposional tertutup sebagai pembocoran rahasia negara. Untuk itu, polisi harus menyelidiki informasi A1 tersebut agar tidak terjadi spekulasi yang mengandung fitnah. Denny Indrayana pun, membantah telah membocorkan rahasia negara.
"Hari ini, saya tegaskan lagi, sumber saya bukan dari MK. Oleh karena itu, tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK, ada pembocoran rahasia negara," ujar Denny secara virtual dalam Forum Legislasi bertema ‘Mencermati Putusan MK’ (Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (30/5).
Menurut Denny, informannya bukan dari MK. Oleh karena itu, dia menegaskan kembali, tidak ada pembocoran rahasia negara. Apalagi dalam pernyataannya, Denny mengatakan, mendapat informasi. Bukan mendapat bocoran. Selain itu, dia menggunakan istilah MK akan memutuskan karena memang belum ada putusan. "Saya juga memakai istilah dari orang yang saya sangat percaya kredibilitasnya. Namun, Menkopolhukan mentweet dari A1. Saya sengaja tidak menggunakan istilah A1. Saya juga dengan sadar tidak menggunakan A1, karena A1 bermakna rahasia. Yang saya lakukan adalah informasi yang rahasia atau bersumber dari MK," terang Denny.
Mantan Wamenkumham ini menyatakan, melalui pernyataannya dia ingin melakukan advokasi publik atau langkah publik untuk memgontrol MK agar hati-hati dalam memutuskan. Apalagi, ini mengenai sistem pemilu sehingga putusan nanti jangan keliru. Terlebih mengambil putusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi pemilu legislative (Pileg) 2024.
"Itu pesan saya. Saya berdoa dan berharap pula, putusannya tidak pemilu tertutup. Saya berharap terbuka. Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanannya untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution," papar Denny.
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. -NOPI
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, terkait pembocoran negara ada di pasal 112 KUHP. Pasal itu, ada dalam bab kejahatan dalam pertahanan negara. Intinya, lanjut Habiburokhman, pasal itu menyangkut soal pembocoran rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Misal, dalam situasi perang membocorkan rahasia kepada pihak luar. "Kalau kasus seperti Pak Denny, menurut saya tidak memenuhi ketentuan dan kualifikasi pasal tersebut. Kalau memang ada orang dari dalam MK menyampaikan informasi, itu tidak termasuk pembocoran rahasia negara," terang Habiburokhman.
Bagi Habiburokhman, saat ini yang penting adalah jangan sampai kehilangan fokus mengenai sistem proporsional pemilu. "Bayangkan kalau halilintar itu tiba-tiba muncul, kita akan sama-sama kaget. Setelah kaget, timbul kekacauan politik. Oleh karena itu, proporsional terbuka ke tertutup bukan hal sederhana," ucap pria dari Fraksi Gerindra ini. k22
1
Komentar