Turis di Bali Wajib Mengetahui Surat Edaran Gubernur Bali Terbaru, Berisi Kewajiban dan Larangan di Pulau Dewata
DENPASAR, NusaBali.com – Wisatawan mancanegara atau turis yang berada di Bali harus mengetahui kewajiban dan larangan selama berada di Pulau Dewata. ‘Do and Don’t’ ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.
“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” tegas Koster.
Selanjutnya Koster mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.
Dalam surat edaran tersebut Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.
Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
“Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mentaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” tutur Wayan Koster.
Selain kewajiban, orang nomor satu di Pemprov Bali itu juga menyampaikan larangan bagi wisman seperti tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.
Dalam arahannya, Koster juga melarang wisatawan memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.
“Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong,” sambungnya.
Selain itu, Koster melarang wisman bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng itu menjelaskan apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum.
Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
“Berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor pemerintah pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata,” tutupnya. *ant
1
Komentar