Buruh Proyek Palu Kepala Sopir Bus hingga Terkapar di Kuta
MANGUPURA, NusaBali.com – Seorang sopir bus di Kuta harus dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah lantaran dianiaya buruh proyek yang memukul kepalanya dengan sebuah palu.
Peristiwa menggegerkan pada Jumat (26/5/2023) lalu, berlangsung di Gudang Bus Merpati, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta, Kabupaten Badung, mengungkap motif seorang buruh proyek yang melakukan penganiayaan terhadap
Sopir bus bernama Komang Supartama, 56, dipalu pada bagian kepalanya oleh pelaku Agus Budianto, 42.
"Pelaku mabuk dan mendatangi korban. Jadi ceritanya (pelaku) ingin melindungi temannya," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (31/5/2023).
Yogie mengatakan Agus Budianto ditahan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul korban menggunakan palu, sehingga menyebabkan kepala korban terluka parah dan dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Dalam melakukan aksinya tersebut, Agus dibantu oleh tiga orang lainnya yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yogie mengatakan Agus telah menjadi tersangka karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi pun telah mengantongi identitas ketiga pelaku lainnya dan masih melakukan penyelidikan bekerja sama dengan petugas kepolisian di wilayah Bali.
Insiden penganiayaan terhadap korban bermula saat korban asal Buleleng mendapati seorang pria berinisial S muntah di halaman sebuah gudang bus di wilayah Tuban, Badung tempat tinggal korban.
Pelaku S yang tidak terima karena korban menegurnya sempat marah. Pelaku S sempat meminta maaf sebelum pergi meninggalkan korban.
Yogie mengatakan korban yang mengira permasalahan telah selesai lantas duduk berbincang dengan tiga orang rekannya membicarakan perihal pekerjaan anaknya.
Namun, setelah itu pelaku S datang bersama dengan tiga orang rekannya termasuk Agus Budianto dan menganiaya korban.
Dalam insiden tersebut, pelaku Agus Budianto memukul korban dengan menggunakan sebuah palu yang langsung mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh.
Tiga rekan korban yang menyaksikan kejadian tersebut lantas melerai dan berusaha menangkap pelaku. Namun, hanya Agus Budianto yang ditangkap oleh teman korban, sementara tiga orang lainnya kabur.
Setelah adanya laporan masyarakat, tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni pun menangkap pelaku Agus Budianto.
"Jadi unit Reskrim (Reserse Kriminal) lalu mengidentifikasi tersangka lalu mengamankan satu tersangka. Karena ini (Pasal yang disangkakan) 170 pasti pelakunya lebih dari satu orang. Untuk tiga orang lainnya kami sudah mengantongi inisialnya dan saat ini sudah menjadi DPO," kata Yogie didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku tidak kenal dengan korban. Dia melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman alkohol dan berniat membantu temannya. *ant
Komentar