Dosen Cabul Sidang Perdana
Kasus Pelecehan Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai
Terdakwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) didakwa dengan dakwaan alternatif.
DENPASAR, NusaBali - Dosen cabul Ferdinandus Bele Sole, 38, duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di toilet area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu (4/1) lalu.
Dalam sidang yang digelar Rabu (31/5), terdakwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya, hendak bertolak ke Jakarta sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, terdakwa mengikuti korban saat hendak masuk ke toilet. Korban sempat melihat terdakwa namun tidak curiga karena dianggap sama sama akan ke toilet. Usai buang air kecil, terdakwa menarik tangan korban ke kamar mandi. Terdakwa lantas memaksa korban membuka celananya meski sempat ditolak.
Habis melampiaskan nafsunya, terdakwa keluar kamar mandi duluan. Dalam kondisi masih ketakutan korban yang diminta terdakwa bersembunyi di kamar mandi akhirnya nekat keluar dan melaporkan peristiwa yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan ke pihak keamanan setempat. Berbekal rekaman CCTV bandara, terdakwa berhasil ditangkap di hari itu juga. 7 rez
1
Komentar