nusabali

Pembagian PHR Badung Jadi Pembelajaran

  • www.nusabali.com-pembagian-phr-badung-jadi-pembelajaran

Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry angkat bicara soal pembagian dana Pajak Hotel dan Restaurant (PHR) secara adil.

DPRD Bali Usulkan Pembagian PHR Tanpa ‘Belas Kasihan’

DENPASAR,NusaBali
Dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 di Kemendagri, di Jakarta, Rabu (14/6) kemarin, Sugawa Korry mendesak segera dilakukan revisi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam urusan PHR.

Sugawa Korry  yang didampingi Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun dengan sabar menunggu 3 jam lamanya untuk mendapatkan giliran supaya dapat berbicara di dalam acara sosialisasi tersebut. Karena menurutnya, penting masalah PHR di Bali dijernihkan dan pembagiannya bisa seadil-adilnya. 

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Drs Horas Maurits Pandjaitan, MeC Dev dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya. “UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU 33 Tahun 2004 harus direvisi, karena tuntutan adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan sudah dialihkan ke provinsi dan juga karena perkembangan lingkungan strategis yang ada,” ujar politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Sugawa Korry menjelaskan, ketentuan pemungutan PHR, misalnya nanti bisa lebih berkeadilan, dimana PHR tidak hanya dinikmati oleh daerah atau kabupaten yang memiliki fasilitas pariwisata baik hotel maupun restaurant. Namun supaya adil terhadap daerah yang tidak punya fasilitas pariwisata. Sugawa Korry mencontohkan di Bali, pembagian PHR yang kesannya tidak adil, dimana dibagikan Badung kepada kabupaten lain. “Pariwisata itu dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten dan kota di Bali. Kami usulkan agar ketentuan pemungutan PHR dan pendistribusian diatur dalam Undang-Undang, dimana PHR wajib diberikan juga kepada kabupaten pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin lebar. Jadi kata ‘wajib’ nanti harus masuk. Bukan seperti sekarang yang kesannya belas kasihan,” tegas Sugawa Korry.

Dalam rangka revisi UU tersebut juga diusulkan satu pasal terkait dengan pajak pariwisata. Dalam kontek revisi UU 33 Tahun 2004 dimana selama ini hanya memasukkan sumber bagi hasil yang dibagikan sebagai dana perimbangan, hanya bersumber dari sumber daya alam, diusulkan dalam revisi agar memasukkan ‘sumber daya lainnya’. “Salah satu didalamnya juga memasukan ‘pariwisata’,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Buleleng yang tokoh Koperasi di Bali ini.

Atas usulan Bali ini, Direktur Pendapatan Daerah Drs Horas Maurits Panjahitan, MEc Dev merespon sangat positif, dan menyatakan bahwa saat ini sedang proses pengkajian revisi kedua UU tersebut. “Pada pembahasan lanjutan nanti,  kalangan DPRD lebih intensif memberikan masukan, termasuk masukan tertulis.” ujar Sugawa Korry menirukan penyampaian Maurits.
 
Dalam kesempatan itu, Sugawa Korry menyampaikan siap dengan masukan tertulis yang sudah dikaji di DPRD Bali dan pergurun tinggi di Bali. “Kami sudah sampaikan langsung masukan-masukan dan kajian tertulis yang dihasilkan dengan perguruan tinggi di Bali,” pungkasnya. *nat

Komentar