Bobol Vila, Residivis asal Makassar Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Maling kambuhan (residivis) asal Makassar, Ismail, 32 diringkus aparat Polsek Kuta, Senin (23/5). Pemilik salah satu angkringan di kawasan Kuta, Badung itu kembali berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.
Tersangka membobol vila tempat tinggal warga negara asing asal India bernama Manikandan di Hotel The Patra Bali Villa, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Minggu (21/5) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Rabu (31/5) mengungkapkan residivis kasus penganiayaan ini membobol vila tempat tinggal korban secara spontan. Pada saat itu tersangka jalan-jalan di pinggir pantai melihat pintu villa tidak terkunci. Naluri malingnya muncul dan memberanikan diri masuk ke dalam vila yang ditinggal pergi oleh korban.
Di dalam vila itu tersangka mengambil sebuah tas warna cokelat berisi HP dan dompet berisi uang Dollar dan Ringgit. Mata uang asing itu langsung ditukar tersangka di salah satu money changer di Kuta senilai Rp 6,6 juta. Sementara barang seperti tas dan dompet dibuang di Jalan Polonia, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
"Pada saat korban kembali ke vila dia tidak menemukan tasnya. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. Menerima laporan tersebut anggota kami langsung gerak cepat melakukan penhelidikan hingga tersangka ditangkap ditangkap di salah satu home stay di Kuta," ungkap Kapolsek.
Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa tas, HP, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan lainnya. Pada saat ditangkap tersangka hendak kabur ke jakarta. Semua barangnya sudah dikemas dan tiket sudah dibeli.
"Kalau kita terlambat sedikit tersangka ini bisa lolos kabur ke Jakarta. Atas perbuatannya kita jerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," Kompol Yogie yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 7 pol
1
Komentar