ABG Spesialis Bobol Sekolah Dijuk
GIANYAR, NusaBali - ABG (Anak Baru Gede) spesialis mencuri barang-barang sekolah diciduk jajaran Polsek Ubud. ABG berinisial I Komang J, 18, asal Kecamatan Sukawati kerap mencuri di Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
Salah satunya, dilakukan pelaku di TK Widya Kumara Sari yang berlokasi di Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Bahwa pada 2 Mei 2023 diketahui barang-barang berupa satu buah printer merk Epson tipe L220 warna Hitam dan dua buah Mix merk Advance serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 200.000 yang sebelumnya disimpan di ruang guru raib. Atas peristiwa tersebut pihak TK Widya Kumara Sari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ubud.
Selain itu pada 24 April 2023 SDN 3 Singakerta di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar juga dibobol maling. Dimana satu buah Proyektor merek BenQ warna Hitam dan 1 buah tabung gas 3 kilogram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 100.000 sudah tidak ada pada tempatnya. Akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000 dan langsung dilaporkan ke Polsek Ubud.
Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta melakukan penyelidikan diseputaran TKP. Dan akhirnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud dapat mengantongi ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya tim pun melakukan penyelidikan ke seputaran Banjar Tarukan Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, dari hasil penyelidikan mengarah ke rumah pelaku yang berlokasi di Banjar Dlodtanggluk, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
“Sampai kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan terduga pelaku di Pantai Gumicik, yang beralamat di Daerah Ketewel. Dan saat diinterogasi pelaku yang baru tamat SMA ini mengakui telah melakukan pencurian di Sekolah Dasar Negeri 3 Singakerta dan TK Widya Kumara Sari tersebut,” paparnya Kamis (1/6).
Parahnya lagi, pelaku juga terlibat kasus pencurian di sejumlah sekolah di Kecamatan Sukawati bersama dua orang rekannya yang kasusnya ditangani Polsek Sukawati beberapa waktu lalu. “Motifnya ya karena ajak-ajakan dari teman-temannya yang juga masih remaja. Dan uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, kenakalan remaja lah,” sambungnya.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ubud guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun modus pelaku beraksi adalah dengan mencongkel jendela atau merusak engsel pintu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun. 7 nvi
Komentar