Mantan Pegawai LPD Dituntut 7,5 Tahun
BANGLI, NusaBali - Sidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Bangli, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Mantan pegawai Tata Usaha LPD Penaga I Wayan Sura Ardana, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015 - 2020, berlangsung secara online, Rabu (31/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primer JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," jelasnya.
Terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga, Rp 1.058.385.455,69. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. "Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," ungkap Nengah Gunarta.
Lanjutnya, pada agenda sidang-sidang sebelumnya seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, dilakukan secara offline. Sedangkan alasan agenda sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara online atas permintaan dari majelis hakim. "Begitupun dengan sidang lanjutan berupa pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa maupun lewat penasihat hukumnya, dilakukan secara online," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di LPD Penaga, Desa Landih berawal dari laporan masyarakat, terkait masalah keuangan. Dari laporan itu, tim penyidik membongkar kasus ini dengan menggeledah Kantor LPD pada Juni 2022. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya, surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menaikkan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015-2022 pada Jumat (2/12/2022). Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ketentuan LPD Penaga. Dari keterangannya, uang yang diambil di antaranya digunakan untuk bisnis babi.7esa
1
Komentar