6 WNA Terima Remisi Waisak
Anggiat menjelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 29 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Pulau Dewata mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (4/6). Dari total itu, enam di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand empat orang, Jepang dan Australia masing-masing satu orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani. “Remisi ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat,” katanya.
Anggiat lebih lanjut menjelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Adapun rincian narapidana itu masing-masing empat orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang narapidana menerima remisi dua bulan.
Foto: Remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Minggu (4/6). -IST
“Total 29 orang yang dapat remisi saat Hari Raya Waisak kali ini. Dari total itu ada enam WNA,” rinci Anggiat.
Untuk WBP yang mendapat remisi, lanjut Anggiat, empat orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, tiga orang dari LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 12 LP Narkotika Kelas IIA Bangli, dua orang dari LP Kelas IIB Karangasem, dua orang dari LP Kelas IIB Tabanan, satu orang dari LP Kelas IIB Singaraja, satu orang dari Rutan Kelas IIB Klungkung, tiga orang dari Rutan Kelas IIB Bangli, dan dua orang dari Rutan Kelas IIB Gianyar.
“Dari semua Lapas dan Rutan yang ada di Bali, hanya ada dua yang tidak ada remisi yakni dari LPKA Kelas IIA Karangasem dan LP Kelas IIB Negara,” kata Anggiat. 7 dar
Komentar