100 Ribu Jiwa Terbebas dari Kemiskinan
Pemkab Buleleng
Kemiskinan
Kemiskinan Ekstrem
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menyebutkan, selama tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah membebaskan setidaknya 100 ribu lebih jiwa dari kemiskinan.
Saat ini pemerintah tengah merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menangani kemiskinan.
Kata Suyasa, tim monev kemiskinan Buleleng telah menurunkan lebih dari 100.000 jiwa dari 242 ribu jiwa dalam penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2020. "Tahun 2020 kami keluarkan anggaran untuk menanggulangi kemiskinan sebesar Rp 118 miliar sekarang hanya Rp 62 miliar dan yang masih tertanggung sekarang 115.000 di DTKS," katanya, belum lama ini.
Ia memaparkan, sesuai data BPS sebelumnya sebanyak 43 persen dari total sekitar 820.000 jiwa lebih penduduk Buleleng masuk DTKS dan dinilai cukup banyak bias data.
Untuk itu Pemerintah Pusat dengan Peraturan Menteri Sosial dan SK PJ Bupati tahun 2023 membentuk Tim Monev Pengelolaan DTKS. Kebersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dianggap penting untuk menangani kemiskinan. Semakin bersih DTKS akan semakin cepat menuntaskan kemiskinan, data base yang kuat akan semakin efektif dan tepat sasaran dalam penyaluran program pemerintah.
Menurut Suyasa yang juga selaku Ketua Tim Monev Kemiskinan Buleleng, DTKS menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam kondisi tidak mampu atau di bawah garis kemiskinan. "Selama dua tahun ini pemerintah melalui Dinas Sosial telah bekerja dalam monev DTKS di lapangan. Sekarang DTKS bisa diturunkan secara signifikan tentunya ini berkat kerja kolaboratif semua pihak," sebutnya.
Tim memiliki wewenang memberikan data yang tidak layak hasil monev berdasarkan nama dan alamat. "Tentunya kami punya dasar dalam bekerja, kami punya tenaga pendamping, tenaga dari Dinsos yang secara langsung mengecek kebenarannya. ada potret langsung, ada koordinat rumahnya, kondisi sebenarnya di lapangan," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, Kariaman menjelaskan kategori fakir miskin dan tidak mampu adalah orang disabilitas, tidak punya aset, lansia, ODGJ dan hanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. DTKS menjadi acuan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga tepat sasaran dan efektif.
"Monev ini terus kami lakukan, karena sifatnya dinamis, usulan baru kita masukkan ke data tercecer, yang tidak layak kita keluarkan melalui aplikasi SIKN-G dan setiap bulannya pendamping PKH rutin adakan pertemuan," tambahnya. 7mzk
1
Komentar