Oknum Pencuri Air di Pecatu Belum Penuhi Panggilan
Perumda Ancam Tempuh Jalur Hukum
Perumda Air Minum Tirta Mangutama telah mengendepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum penuhi panggilan.
MANGUPURA, NusaBali
Oknum pelanggan pencuri air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan belum memenuhi panggilan pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama. Jika sampai 15 Juni 2023 tidak ada itikad baik dari oknum berinisial IWM, perusahaan plat merah ini akan menempuh jalur hukum.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Made Suarsa, mengaskan proses pemanggilan terhadap oknum pelanggan yang mencuri air sudah dilakukan sejak 15 Mei 2023. Saat itu, pihaknya bersurat secara resmi untuk datang ke kantor dan dimintai keterangan atas aksinya itu. Namun, sampai saat ini, oknum yang bersangkutan belum pernah datang dan memberikan klarifikasi. “Dalam aturan kita memberikan waktu sebulan kepada yang bersangkutan. Ya, sampai 15 Juni ini harus sudah datang ke kantor,” tegas Suarsana, Senin (5/6).
Menurut Suarsa, oknum itu punya waktu selama 10 hari ke depan untuk menghadap ke kantor dan membicarakan penyelesaian aksi pencurian yang dilakukannya. Pembicara itu, kata dia, salah satunya menyangkut denda atas kerugian atas kerugian yang dialami Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Sejauh ini, Perumda Air Minum Tirta Mangutama telah mengendepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. “Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum muncul. Ini yang kita sayangkan. Sebenarnya kita ada langkah-langkah yang diambil terlebih dahulu. Namun sayangnya belum datang juga. Harapannya dalam beberapa hari ini, dia datang ke kantor,” harap Suarsa.
Kalau memang melewati batas waktu sampai 15 Juni tidak ada itikad baik, pihaknya tentu akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah tersebut, tegas Suarsa merupakan langkah terakhir, karena tidak adanya itikad baik dari oknum yang notabene pelanggan sendiri. Atas aksinya itu yang sudah berlangsung selama dua tahun mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Kalau kita sangat mengutamakan jalur kekeluargaan, apalagi yang bersangkutan ini adalah pelanggan kita. Namun, kalau kondisinya seperti ini tentu kita sangat sayangkan. Karena Perumda Air Minum Tirta Mangutama akan menempuh jalur hukum sebagai alternatif terakhir,” tegas Suarsa.
Sebelumnya diberitakan terungkapnya aksi pencurian air terjadi di Pecatu berdasarkan kecurigaan petugas terkait pasokan air ke salah satu pelanggan. Kecurigaan diawali adanya temuan Water Meter (WM) yang nol pemakaian sejak 2021.
Setelah dicek, ternyata kecurigaan itu benar, di mana oknum pelanggan melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki WM. Kemudian dari pipa penyambung diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter. Mirisnya air curian itu dibuka secara terus menerus sejak pertama kali melancarkan aksinya, sehingga hal ini lah yang membuat pasokan ke warga juga terganggu. 7 dar
1
Komentar