Bos Perusahaan Es Krim Diringkus
Polda Bali
Reva Reno Gelato
Es Krim
PT Artisanal Food Group
PT Leonardo Gelato Artigianale
Penjarahan
Kombes Satake Bayu
DENPASAR, NusaBali - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus RBT, 30, yang merupakan General Manager (GM) Reva Reno Gelato yang merupakan anak perusahan penjualan es krim PT Artisanal Food Group di salah satu Hotel di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (1/6).
Pria asal Medan Sumatera Utara itu ditetapkan jadi tersangka karena menjarah barang milik PT Leonardo Gelato Artigianale yang berada di Jalan Petitenget Nomor 3 Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Tidak tanggung-tanggung tersangka mengambil barang di perusahaan tersebut sebanyak enam truk dengan total nilai kerugian sekitar Rp 10 miliar. Barang-barang senilai miliaran itu dijarah tersangka pada Rabu (31/5) sekitar pukul 06.00 Wita. Tersangka menyewa buruh harian untuk membongkar barang dan dimasukan ke dalam enam truk. Barang yang diangkut menggunakan enam truk itu rencananya dibawa ke gudang miliknya di Cipinang, Jakarta Timur.
Enam truk barang tersebut belum sempat sampai ke Cipinang berhasil diamankan Polisi. Dua truk diamankan di Situbondo, Jawa Timur. Sementara empat truk lainnya diamankan di Bali. Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil barang-barang tersebut atas inisiatif sendiri dengan tujuan untuk mengamankan barang milik perusahaan tempatnya kerja yakni PT Artisanal Food Group. Tersangka dan barang bukti itu kini diamankan di Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (5/6) mengatakan kasus ini merupakan buntut panjang dari konflik internal Leonardo (asal Belanda) pemilik perusahaan Cibus Artis B V dengan Mr Cheng (asal Taiwan) pemilik perusahaan Artisanal Food B V. Kedua perusahaan itu sama-sama berada di Belanda.
"Bos kedua perusahaan itu berteman hingga kerjasama untuk membuka perusahaan di Bali dengan nama PT Artisanal Food Group pada tahun 2018. Kemudian PT Artisanal Food Group membuka usaha es krim dengan perusahaan Reva Reno Gelato dan mengangkat RBT sebagai GM. Akibat pandemi Covid-19 usaha jual es krim itu ditutup," beber Kombes Satake Bayu.
Dalam perjalan waktu setelah itu terjadilah konflik internal antara kedua belah pihak hingga berujung saling gugat. Nah, dengan dalih mengamankan barang milik PT Artisanal Food Group yang digunakan dalam penjualan es krim perusahan Reva Reno Gelato, RBT melakukan pengambilan paksa dengan cara memotong paksa gembok pintu kantor perusahaan tersebut. Padahal kedua belah pihak masih berperkara.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 6 unit mobil truk, 1 unit mesin kopi merk Spirit, 2 unit Grinder Victoria, 1 unit Grinder Mahlkonig, 1 unit mesin pembuat es batu, 2 unit mesin cuci piring, 1 unit combi oven smeg, 2 unit under counter chiller, 1 unit knok box, 1 unit marco uber boiler, dan lainnya.
"Tersangka melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Kombes Satake Bayu yang kemarin didampingi Kanit 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna. 7 pol
1
Komentar