DPD RI Uji Sahih RUU Pelindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara
Akan Memperkuat NKRI, Ditarget Tuntas 2024
DENPASAR, NusaBali - Komite III DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara tidak akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
Namun justru akan memperkuat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). RUU ini ditarget disahkan pada 2024 mendatang oleh DPR RI.
"RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara ini sempat kontroversi, karena UU ini dianggap hidupkan kerajaan di daerah. Ini dinilai berpotensi hidupkan disintegrasi bangsa, padahal justru sebaliknya memperkuat kehidupan kita berbangsa," ujar Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, saat sosialisasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara di Universitas Warmadewa Denpasar, Senin (5/6) pagi.
Hasan Basri kemarin didampingi Anggota Komite III DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung, yang juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Selain itu hadir juga Anggota Komite III DPD RI lainnya seperti Ahmad Nawardi (Dapil Jatim), Mohamad Watabone (Sulteng), Edwin Pratama Putra (Riau), Dewa Putu Ardika Putra (Sultra), Dedy Batubara (Sumut) dan Sylvia Murni (DKI Jakarta).
Sementara dari akademisi hadir langsung Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr Ir Gede Suranaya Pandit, narasumber Prof Dr Yahya Ahmad. Hadir juga Raja Klungkung Ida Dalem Semara Putra.
Di hadapan akademisi dan mahasiswa Hasan Basri mengatakan, saat awal-awal RUU ini berjudul RUU Pelindungan Kerajaan Nusantara. Karena kontroversi namanya berubah menjadi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.
"Maka judul-judul diubah. Mudah-mudahan 2024 nanti UU ini bisa disahkan. Undang-undang ini yang akan menjadi produk hukum pertama mengakui kerajaan di Nusantara," ujar senator asal daerah pemilihan Kalimantan Utara ini.
Hasan Basri mengatakan, kerajaan-kerajaan di Nusantara akan diatur dan diperhatikan dalam Undang-undang ini. "Banyak kerajaan yang masih eksis, banyak yang mengaku raja juga. Ketika diundang, yang mengundang bingung. Siapa yang raja sebenarnya? Maka dalam RUU ini kerajaan yang masih eksis diatur di dalamnya," ujar Hasan Basri.
Hasan Basri berharap RUU ini mendapatkan dukungan dari tokoh dan masyarakat Bali. "Kami sosialisasikan di Bali, mohon dukungan mahasiswa dan akademisi di Unwar. Agar disahkan menjadi UU. Bukan niat kami memecah belah bangsa, tetapi dengan UU ini kita maksimalkan agar kerajaan punya payung hukum memperkuat NKRI," tegasnya.
Sementara Anak Agung Gde Agung mengatakan sosialisasi sebelumnya sudah dilaksanakan di Kantor Gubernur Bali di hadiri Wakil Gubernur Bali. "Sekarang uji sahih dilaksanakan di Universitas Warmadewa. RUU ini merupakan inisiatif Komite III DPD RI. Kita berharap RUU ini bisa disahkan tepat waktu di 2024 nanti," ujar Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini.n Nat
Komentar