nusabali

Anak Resmi Tersangka, Ibu Saksi

Bule Amerika Serikat yang Terlibat Penusukan di Abiansemal

  • www.nusabali.com-anak-resmi-tersangka-ibu-saksi

Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kepemilikan senjata tajam UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

MANGUPURA, NusaBali
Aksi penusukan terhadap I Gusti Agung Widia, 29 di Jalan Raya Sibang Gede, Abiansemal, Badung, pada Senin (5/6) yang dilakukan ibu dan anak asal Amerika Serikat (AS) yaitu Vallejos Reed dan Montesinos Etienre Siro berlanjut ke proses hukum.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dikonfirmasi, Selasa (6/6) mengatakan pelaku Montesinos Etienre Siro ditetapkan jadi tersangka dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kepemilikan senjata tajam UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. 

Dijelaskan AKBP Teguh, sebelum kejadian Vallejos Reed dan Montesinos Etienre Siro melintas di lokasi dengan mengendarai dua motor. Posisinya Vallejos Reed di depan dan Montesinos Etienre Siro di belakang. Saat tiba di trafick light Sibang Gede sedang lampu merah. Korban I Gusti Agung Widia yang lebih dahulu tiba sudah berhenti menunggu lampu hijau. 

"Tiba-tiba mobilnya ditabrak dari belakang oleh Vallejos Reed. Setelah menabrak mobil korban, pelaku kabur dengan cara menerobos lampu merah. Tak terima dengan kejadian itu korban mengejar pelaku. Ternyata dilihat oleh Montesinos Etienre Siro dan melakukan pengejaran dari belakang," ungkap AKBP Teguh. 

Sekitar 500 meter dari lampu merah, sepeda motor yang dikendarai Vallejos Reed berhasil dicegat. Vallejos Reed dan Gusti Agung Widia terlibat cekcok mulut. Vallejos Reed mengaku tidak menabrak mobil korban. Karena tensi perdebatan makin tinggi dan menjaga keselamatan ibunya, Montesinos Etienre Siro mengeluarkan senjata berupa pisau. 

Melihat pria bule asal Amerika Serikat itu menguarkan pisau Gusti Agung Widia menghampirinya dan coba merebut pisau tersebut. Pada saat itulah korban kena goresan pisau pada beberapa bagian tubuhnya. "

Setelah kita periksa, pada mobil korban ada bekas tabrakannya. Sementara terkait luka ada tiga luka sayat kecil, yakni di ketiak sebelah kiri dan lengan kanan atas, serta jari kelingking. Korban pergi ke rumah sakit untuk berobat dan diperbolehkan pulang karena kondisinya tidak parah. Ia langsung membuat laporan Polisi," ungkap AKP Teguh. 

Terkait apakah pelaku bekerja di Bali dan menggunakan visa kerja, Kapolres mengatakan belum mengetahuinya. Menurutnya, Polisi hanya menyita paspor saja. Sementara pelaku akan tinggal di Bali hingga 12 Juni 2023. "Paspor yang kita amankan tapi untuk visa belum kita temukan. Bukti bukti pelaku bekerja di Bali belum kami ketahui," pungkasnya. 7 pol

Komentar