nusabali

Pacar Selingkuh, Pemuda Malah Aniaya PSK

  • www.nusabali.com-pacar-selingkuh-pemuda-malah-aniaya-psk

Terungkap sudah aksi penganiayaan menggunakan kapak oleh seorang pemuda bernama Fikru Azid Tamam,19, saat ‘mereguk’ kenikmatan bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SI, 41di sebuah kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, Sabtu (9/6) lalu

DENPASAR, NusaBali

Usut punya usut, aksi penganiayaan menggunakan kapak oleh tersangka ini didasari sakit hati terhadap sang pacar yang ‘mendua’. Sang PSK ini hanya jadi pelampiasannya saja.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra seijin Kapolsek Kompol I Gede Sumena mengatakan aksi tersangka yang tinggal di Jalan Pulau Singkep Gang 9X, Pedungan, Densel ini berawal saat dia memiliki persoalan dengan kekasihnya. Menurut tersangka, pacarnya ini mendua alias selingkuh. Dia lalu melampiaskan kekesalannya dengan datang ke lokalisasi Bung Tomo.

Tersangka yang datang sendirian ke tempat tersebut menemui PSK berinisial SI. Di sana tersangka Fikru dan korban SI sempat berbincang terkait harga sekali main dan disepakati senilai Rp 50.000. “SI lalu mengajak Fikru ke kos-kosannya masih di kawasan Jalan Bung Tomo,” beber Iptu Aan, Rabu (14/6).

Di dalam kamar kos, korban lalu hendak melayani tersangka dengan terlebih dahulu membuka pakaiannya. Saat itulah tersangka mengeluarkan sebuah kapak dari dalam kantong celananya dan tanpa basa basi ayunkan kapak ke kepala korban bagian kiri dan kanan.

“Pada bagian kepala terdapat dua luka, yakni pada bagian kanan sepanjang 5 cm dan robek bagian kiri sepanjang 2 cm. Pada punggung dan tangan luka bacok sedalam 7 Cm,” kata Iptu Aan. Korban lalu berteriak dan mengundang reaksi warga, sehingga warga berdatangan dan mengamankannya. Selanjutnya, warga membawa korban asal Banyuwangi ini ke RS Wangaya bersama tersangka. Nah, saat menjalani pemeriksaan, tersangka justru kabur dari pengawalan warga dengan berdalih ingin ke toilet. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek dan anggota langsung terjun melakukan pendalaman. “Dari keterangan korban dan warga ini, diketahui jika tersangka tinggal di seputaran Jalan Pulau Singkep. Petugas kami kemudian turun ke tempat tinggalnya untuk menangkap tersangka,” terangnya.

Di rumah orang tua korban, diketahui tersangka tidak berada di lokasi. Namun, beberapa informan petugas mengendus keberadaannya di Jalan Pulau Saelus. Di sanalah tersangka Fikru ini ditangkap pada, Sabtu (9/6) pukul 16.50 Wita. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. *dar

Komentar