Utang PBB Masih Bengkak, Tabanan Kembali Luncurkan Pemutihan Denda
TABANAN, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2023 kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2). Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat taat membayar pajak. Sebab saat ini tunggakan pajak PBB-P2 tercatat masih di angka sekitar Rp 70 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, mengatakan kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Perbup, dan berlaku mulai Januari hingga Desember 2023. “Penghapusan denda diberlakukan tahun ini. Hanya denda saja, tahun berapa pun menunggak denda dihapus namun kewajiban (pajak) tetap harus dibayar,” kata Kotio, Selasa (6/6).
Untuk itu, semasih ada kebijakan tersebut, Kotio mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan pajak dimaksud. Karena diprediksi tahun 2024 belum tentu ada Perbup kebijakan penghapusan pajak. “Semasih ada kesempatan bisa dibayar tahun ini, karena denda sudah dihapuskan,” tegasnya.
Dia merinci sesuai dengan catatan dari Bidang PBB -P2, tunggakan pajak sampai sekarang masih di angka Rp 70 miliar. Tunggakan ini terhitung pada 1994–2022. “Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan penghapusan denda, kesadaran masyarakat taat membayar pajak meningkat,” harap Kotio.
Sebelumnya Pemkab Tabanan juga memberlakukan kebijakan yang sama di tahun 2021. Kebijakan dilakukan saat itu karena tunggakan pajak PBB-P2 membengkak, apalagi keinginan masyarakat membayar pajak menyusut karena dilanda Covid-19.
Selain itu tunggakan PBB-P2 membengkak lantaran adanya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang tanpa sepengetahuan desa.
Selain menghapus denda pajak, untuk memberikan semangat wajib pajak membayar kewajibannya telah dilaksanakan program rutin gebyar PBB oleh Bakeuda. Dalam program ini wajib pajak diberikan reward dan penghargaan. Gebyar PBB biasanya digelar mendekati hari ulang tahun kota Tabanan. 7 des
Komentar