nusabali

Tidak Pernah Capai Target, Pajak Penerangan Jalan Dievaluasi

  • www.nusabali.com-tidak-pernah-capai-target-pajak-penerangan-jalan-dievaluasi

SINGARAJA, NusaBali - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Buleleng, dua tahun terakhir, tidak pernah mencapai target yang dipasang Pemkab Kabupaten Buleleng. Realisasi PPJ selalu kurang dari angka 100 persen.

Hal ini menjadi sorotan khusus dalam penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng. Ranperda ini dibahas,  Selasa (6/6), di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menyebutkan pada tahun 2021, target PPJ Rp 49 miliar lebih. Namun dalam setahun hanya terealisasi Rp 38 miliar atau 78 persen. Hal serupa terulang pada tahun 2022. Dari target Rp 52 miliar, hanya tercapai Rp 43 miliar atau 82 persen. Sedangkan capaian total pajak dari 11 sektor mencapai 102 persen.

Capaian PPJ yang tidak pernah mencapai 100 persen, karena teraget yang dipasang pemerintah sangat tinggi. Tidak sesuai dengan potensi PJJ di lapangan. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, target capaian yang dipasang selama ini mengacu pada potensi yang ada.

Salah satunya yang menjadi bahan pertimbangan penentuan target yakni perkembangan pesat pengembangan perumahan. Hal ini dilihat dari pendapatan sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terus meningkat setiap tahunnya. “Logikanya semakin naik BPHTB, pengembangan perumahan semakin pesat. Penggunaan listrik pada PPJ juga tentu akan mengikuti,” terang Widiada.

Lalu, capaian realisasi PPJ yang tidak pernah 100 persen pun dievaluasi bersama instansi terkait termasuk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemkab Buleleng pun meminta data yang pasti terkait potensi PPJ yang ada di Buleleng, sehingga kedepannya dapat menetapkan target PPJ secara realistis.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan evaluasi potensi pajak ini dilakukan untuk melengkapi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng. Penyesuaian perda ini berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam Perda ini, lanjut dia, sesuai kewenangan daerah mampu meningkatkan kesejahteraan melalui pembiayaan pembangunan. Potensi besar salah satunya pajak penerangan jalan. Dalam konteks penetapan target ke depan, kita bayar pajak iuran PPJ jelas, sehingga target jelas. ‘’Bagaimana buat target, data potensi tidak ada. Ini yang sedang didiskusikan,” terang Lihadnyana.

Dia meminta agar PLN dapat terbuka dan transparan memberikan data kepada Pemkab Buleleng. Sehingga Pemkab Buleleng dapat menentukan target PAD yang realistis.7k23

Komentar