Keponakan Tebas Paman Berakhir Damai
SINGARAJA, NusaBali - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Putu Ervan Setiawadi, 35, pada pamannya sendiri yakni Gede Sartan, 64, di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa waktu lalu?
Kasus tersebut berakhir damai setelah polisi melakukan restorative justice (RJ) pada perkara ini.
Kapolsek Banjar, AKP I Nyoman Mistanada mengatakan, keputusan RJ ini diambil dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa (6/6). Kata AKP Mistanada, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada paksaan. Pihak korban pun tak menuntut kompensasi uang perawatan pada tersangka. Diketahui, antara korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga.
Sebelumnya, upaya RJ ini ditempuh menyusul adanya permintaan damai dari pihak korban Gede Sartan. Pihaknya pun meminta korban bertemu dan membicarakan upaya ini dengan pihak tersangka. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada isu intervensi dari pihak kepolisian agar kasus berakhir damai.
Korban lalu berkoordinasi dengan pihak tersangka dan keluarganya. Tersangka lalu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang kemudian disampaikan melalui keluarganya kepada korban. Setelah itu paruman (rapat) di desa dilaksanakan dengan dihadiri Kepala Desa dan Kelian Adat Desa Gesing dan disepakati untuk mengambil langkah RJ.
"Kesepakatan dalam paruman desa, hasilnya disampaikan kepada kami (Polsek Banjar) dan kami langsung disposisi agar bisa dilakukan gelar perkara khusus dengan langsung menghadirkan kedua belah pihak yakni tersangka dan korban serta pihak lainnya," terang AKP Mistanada, Rabu (7/6) siang.
Dalam gelar perkara khusus itu, polisi memeriksa ulang berkas perkara kasus ini. "Kami lakukan pemeriksaan terhadap berkas atau surat yang disampaikan oleh kedua belah pihak dan setelah selesai kasus dinyatakan berakhir dengan RJ," imbuh AKP Mistanada.
Polisi menganggap kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan dengan RJ. Di antaranya adanya kesepakatan damai melibatkan pihak desa. Kemudian ancaman hukuman tindak pidana tersebut tak lebih dari 5 tahun.
"Sudah terpenuhi formil dan materiilnya, maka sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami lakukan restorative justice. Kemarin sudah diselesaikan semua dan laporan korban sudah resmi dicabut," imbuhnya.
Setelah proses RJ rampung, AKP Mistanada juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengambil gegabah dan sebaiknya memikirkan lebih dahulu dampak untuk ke depannya, sehingga kejadian yang serupa tidak lagi terulang.
Diberitakan sebelumnya, Putu Ervan Setiawadi, 35, ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka usai menebas pamannya sendiri bernama Gede Sartan, 64, lantaran sakit hati karena salah salah satu tokoh masyarakat yang ia idolakan disebut pembohong. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada, Sabtu (6/5) sekitar pukul 09.00 Wita di depan rumah korban di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Antara tersangka dan korban sempat adu mulut dan berkelahi. Tersangka lalu mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung menebas kepala korban satu kali. Akibat sabetan golok itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga berdarah dan tak sadarkan diri. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. 7mzk
1
Komentar