Warga Ringkus Guide saat Tempel Shabu
DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus narkoba Lilik Budianto, 52 kembali berurusan dengan polisi. Pria setengah abad lebih ini diamankan warga saat tempel narkoba jenis shabu di Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/6). Tersangka diamankan warga karena curiga dengan gerak-geriknya.
Setelah diamankan, warga memanggil aparat Polsek Denpasar Selatan. Merespons laporan warga itu, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP. Saat digeledah barang bawaannya ditemukan tujuh paket shabu. Selain narkoba jenis shabu polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung milik tersangka.
"Tersangka ini diamankan warga karena gerak-geriknya dicurigai. Tersangka ini sering terlihat mondar-mandir di lokasi TKP," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (7/6) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap tersangka Lilik Budianto mendapatkan narkoba dari seseorang yang dikenalnya bernama Bos. Bos itu tidak pernah ketemu langsung dan hanya komunikasi lewat HP.
Narkoba jenis shabu yang diedarkannya itu diambil tersangka di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sehari sebelum ditangkap, yakni Kamis (1/6) pukul 19.00 Wita. Pada saat itu dia mendapatkan 24 paket shabu siap edar. Tempat edar dengan cara tempel puluhan paket shabu itu sudah ditentukan Bos, yaitu di beberapa titik di Jalan Kerobokan, di Jalan Pedungan, dan Sesetan
Hingga pukul 11.00 Wita siang itu tersangka sudah berhasil menempel 17 paket narkotika di 17 titik. Pada saat hendak menempel paket yang ke 18 di Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan tersangka dicurigai warga dan diamankan lalu dilaporkan ke polisi.
"Tersangka dijanjikan dapat imbalan sebesar Rp 100.000 setiap titik lokasi jika berhasil menempel atau meletakkan paket shabu tersebut. Tersangka sudah pernah untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, yaitu pada tahun 2012 lalu. Saat itu ditangkap aparat Polresta Denpasar dan dipenjara di Lapas Kerobokan. Kelura dari Lapas, tersangka bekerja sebagai guide freelance," ungkap AKP Kalpika.
Barang bukti yang diamankan adalah berupa tujuh paket shabu dengan berat total 26,76 gram, sebuah tas, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan kantong kresek pembungkus Shabu. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKP Kalpika yang kemari didampingi kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Suakdi.7 pol
Komentar