Targetkan Pajak Reklame Naik, Satpol PP Berangus Baliho
TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan menertibkan baliho, banner dan reklame liar di seputaran kota Tabanan hingga jalur wisata pada Kamis (8/6). Bahkan dalam penertiban kali ini, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan turut dilibatkan.
Dari penertiban yang menurunkan 25 personel tersebut, belasan baliho dan banner berhasil diturunkan. Lebih banyak Satpol PP temukan di wilayah Kecamatan Kediri arah Desa Pandak Gede hingga Desa Beraban arah Tanah Lot.
Kepala Satpol PP Tabanan Gede Sukanada menegaskan, penertiban baliho, banner dan reklame bagian dari penataan wajah kota Tabanan agar tidak terkesan semrawut. "Baliho dan banner yang diturunkan adalah yang liar dan kedaluarsa. Sekitaran belasan diamankan," ujarnya.
Dalam penertiban ini Satpol PP juga mengajak petugas dari Bakeuda sebagai leading sector. Keikutsertaan petugas dari Bakeuda ini dikarenakan mereka memiliki pemahaman lebih dalam mengenai pemasangan baliho atau banner yang telah memenuhi persyaratan izin. Sementara Satpol PP hanya bertindak sebagai pelaksana. Namun, dalam menjaga keamanan, keindahan, dan ketertiban umum, Satpol PP tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan tersebut.
"Mengantisipasi tumpang-tindih kewenangan, kami mengajak rekan-rekan dari Bakeuda untuk terlibat langsung, sekaligus memiliki komitmen bersama dalam menentukan tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho," papar Sukanada.
Bahkan lanjut kata dia, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap dengan komitmen yang kuat. Karena jika tidak dilakukan secara berkesinambungan, dikhawatirkan wajah kota Tabanan akan terlihat semrawut dan tidak sedap dipandang.
Namun ditekankan, prinsip yang dipegang dalam kegiatan ini adalah pembinaan. Jika ditemukan banner atau spanduk yang sudah memiliki izin, tetapi terpasang di lokasi yang salah, petugas akan menyita materi tersebut namun nantinya akan menyerahkannya kembali kepada pemilik agar dipasang di tempat yang sesuai.
Sukanada juga menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam mencegah dan menangani gangguan ketertiban umum, yang didasarkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2012. Sejumlah personel terlibat dalam kegiatan ini, termasuk 25 anggota Satpol PP, perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.
Sementara itu data dari Bakeuda Tabanan pajak reklame adalah salah satu penyumbang PAD (Pendatan Asli Daerah) terbanyak. Di tahun 2022 pajak reklame ditarget Rp 2,8 miliar lebih. Target tersebut berhasil tercapai. Kemudian di tahun 2023 target pajak reklame meningkat menjadi Rp 3,3 miliar lebih. 7des
Komentar