Diskopukmp Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM
MANGUPURA, NusaBali - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmp) Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, Kamis (8/6).
Kegiatan ini dinilai sangat penting bagi pelaku usaha agar mendapat kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta dari pelaku usaha mikro dengan menghadirkan narasumber, antara lain perwakilan dari Kemenkumham yakni dari Bidang Pelayanan Intelektual I Made Delon Mahayana SH MH, perwakilan DPMPTSP Badung I Nyoman Diana SS SPd, dari BBPOM Denpasar Drs I Wayan Eka Ratnata Apt, serta Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung Hersah Purbasari SSi STr Kes. Selain itu hadir sebagai motivator UMKM, Aya Bajang I Made Surata Witarsa.
Sejumlah materi sosialisasi dan fasilitasi yang diberikan antara lain fasilitasi kekayaan intelektual dalam mengelola produk UMKM, tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin edar dalam pengembangan pasar produk UMKM, legalitas usaha UMKM, pentingnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SSP-IRT) sebagai legalitas keamanan pangan bagi produk UMKM olahan pangan.
Kemudian peluang pengembangan UMKM melalui peningkatan kualitas produk dan pangsa pasar, pelayanan pembuatan NIB, SPP-IRT, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam kegiatan ini juga akan difasilitasi pembuatan legalitas usahanya.
Kepala Diskopukmp Badung I Made Widiana, mengatakan peran dan potensi UMKM akan selalu meningkat, bahkan diperkirakan akan menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional. Karena itu, dengan memiliki legalitas serta diikuti dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar, maka UMKM sangat diyakini akan berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha UMKM ini diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya memiliki legalitas agar dapat kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha. Dalam kegiatan ini pelaku UMKM juga akan difasilitasi pembuatan legalitasnya seperti pembuatan NIB, SPP-IRT, dan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Mantan Camat Kuta Selatan ini lebih lanjut mengatakan ada berbagai keuntungan yang didapat oleh UMKM yang telah memiliki legalitas usaha. Selain sebagai pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, pelaku usaha akan mendapat keuntungan dalam pengembangan usaha seperti meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan UMKM, sehingga akan dapat meningkatkan daya saing dalam memperluas pasar produk yang dihasilkan. “Selain itu, legalitas usaha juga akan menjadi pertimbangan penting bagi konsumen dalam memilih produk,” kata Widiana.
Pihaknya berharap ke depannya kemudahan perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usaha sekaligus memperluas usahanya. Dengan demikian dapat membangkitkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Badung. @ ind
1
Komentar