Imigrasi Sebar 1.000 Flyer 'Do and Dont' di Bandara
Upaya Cegah Aksi Wisman yang Berulah di Bali
Imigrasi Ngurah Rai
Selebaran Do and Dont
Wisatawan
Kemenkumham Bali
Anggiat Napitupulu
Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor 4 Tahun 2023
MANGUPURA, NusaBali - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai melakukan pembagian flyer do and don't (kewajiban dan larangan) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (9/6).
Dalam pembagian itu, sebanyak 1.000 flyer dibagikan kepada para wisatawan
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat. "Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran dilakukan," ujarnya, Jumat sore.
Dijelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Foto: Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai saat membagi selebaran do and don’t di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (9/6). -IST
"Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali," tegas Anggiat.
Dalam pembagian itu di sasar terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Terdapat 48 orang petugas Imigrasi membagikan selebaran tersebut kepada wisatawan. Selain itu, selebaran tersebut juga diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian. Anggiat Napitupulu tidak memungkiri upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. "Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian," urainya.
Anggiat juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali. Dengan pembagian itu dia berharap bisa membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," pungkasnya. 7 dar
Komentar