nusabali

Bule Pelaku Aksi Tak Senonoh Dideportasi

Sehari, Imigrasi Deportasi Tiga WNA

  • www.nusabali.com-bule-pelaku-aksi-tak-senonoh-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP, 49, pelaku aksi tak senonoh di atas motor yang kemudian viral di media sosial (medsos), akhirnya dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.

Selain itu, imigrasi juga mendeportasi dua WNA laki-laki asal Tiongkok berinisial SY, 38, dan XZ, 39, karena diketahui overstay.

Ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Selain dideportasi, ketiganya juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Sugito, Jumat (9/6) mengatakan perempuan asal Denmark berinisial CAP dideportasi karena ulahnya melakukan aksi tak senonoh di atas motor. 

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian. Namun, berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof Ngoerah, CAP mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. “Jadi yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Denmark,” ujar Sugito. 


Dikatakan, CAP dideportasi menggunakan pesawat Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 Wita yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen). “Saya berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Selain CAP, imigrasi juga mendeportasi dua WNA asal Tiongkok berinisial SY dan XZ. Keduanya berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Dikatakan, SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VoA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. “Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022,” kata Sugito, Jumat (9/6).

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.

Untuk SY dideportasi pada pukul 00.45 Wita menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing). Sedangkan XZ dideportasi pada pukul 09.05 Wita menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). 7 dar
 

Komentar