Jumat Curhat, Kapolresta Bagikan Nomor Telepon ke Pengelola Sampah
Jumat Curhat
Polresta Denpasar
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
TPS3R Pertiwi Kerthi
Desa Dauh Puri Kaja
DENPASAR, NusaBali - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membagikan nomor telepon pribadinya kepada para pengelola sampah di TPS3R Pertiwi Kerti, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (9/6).
Nomor telepon 08125512000 itu dibagikan agar bisa berinteraksi langsung dengan Kapolres bila ada peristiwa ataupun keluhan dan saran.
Hal ini dilakukan Kombes Bambang saat menggelar Jumat Curhat yang sudah setengah tahun lamanya yang digelar langsung di tempat pengolahan sampah tersebut. Perwira melati tiga di pundak ini percaya bahwa semua unsur memiliki peran dalam menjaga Kamtibmas. Termasuk juga para pengolah sampah.
"Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih banyak atas jasa bapak dan ibu sekalian, karena berkat jasa bapak dan ibu sekalian, Kota Denpasar bisa menjadi bersih, ditambah lagi Desa Dauh Puri Kaja ini sudah memiliki TPS3R Mandiri, sehingga bisa melakukan pemilahan maupun pengolahan serta pemanfaatan lanjut, secara sendiri dan mandiri," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Kombes Bambang mengaku wilayah hukum Polresta Denpasar cukup luas dengan berbagai problem yang terjadi di dalamnya. Untuk memaksimalkan pelayanan kemananan untamanya permasalahan yang di tengah masyarakat pihaknya bersinergi dengan Majelis Desa Adat dan Polisi RW/Banjar, sehingga nantinya Polri selalu bisa hadir di setiap permasalahan pada masyarakat.
"Pada saat ini saya juga memberikan nomor aduan masyarakat. Apabila ada keluahan silahkan lapor ke nomor ini 08125xxx. Ini nomor telepon pribadi saya. Kami saya mengharapkan partipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga Kamtibmas," papar Kombes Bambang.
Pada kegiatan Jumat Curhat kemarin menanyakan beberapa hal. Salah satunya mereka tanya usia minimal untuk mendapatkan SIM. Selain itu mereka juga tanya pengemudi kendaraan Moci atau pengkut sampah apakah wajib memiliki SIM. Kapolresta menegaskan Moci itu sama seperti sepeda motor, jadi pengendaranya harus memiliki SIM. Sementara minimal seseorang bisa mengurus SIM adalah setelah mendapatkan KTP.
"Pada hari ini kami membagikan 10 paket sembako gratis untuk pengelola TPS ini. Diharapkan dapat meringankan beban mereka," pungkas Kombes Bambang. 7 pol
Komentar