Dipolisikan Oknum Dosen, Pengunggah CCTV Melawan
SINGARAJA, NusaBali - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA, 33, memasuki babak baru setelah PA melaporkan Ary Ulangun, yang menyebarkan rekaman CCTV perbuatan pelecehan tersebut hingga viral di media sosial. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Kuasa Hukum Ary Ulangun, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, kliennya siap menghadapi laporan dari PA meski hingga saat ini kliennya belum dimintai keterangan oleh polisi. Menurutnya, harusnya PA fokus menghadapi kasusnya, bukan melaporkan warga yang menggunggah video CCTV tersebut.
Gendo menyebutkan, video rekaman CCTV yang diunggah kliennya itu sudah mendapat persetujuan dari korban. Ia menganggap, perbuatan itu tidak memenuhi delik pencemaran nama baik. Sebab dalam postingan itu tidak menyebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut juga tidak terlihat jelas.
"Identitas terduga pelaku justru diketahui saat polisi menggelar rilis menetapkan PA sebagai tersangka. Jadi tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik. Dalam rilis terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, harusnya fokus menghadapi kasusnya, bukan melakukan serangan kepada warga yang mengupload video CCTV itu," jelas Gendo, Minggu (11/6)
Kata Gendo, kliennya mengunggah video itu di sosial media dengan maksud untuk mengedukasi masyarakat, agar waspada terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oknum yang memiliki relasi kekuasaan. Tindakan ini pun seharusnya diapresiasi, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan seksual berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Korban pelecehan itu cenderung memilih diam dan takut, apalagi kalau berurusan dengan sekolah dan pendidikan. Belum lagi stigma masyarakat, malah korban yang disalahkan kenapa menerima tamu malam-malam. Saat ini korban berani bersuara, minta bantuan kepada Ary Ulangun selaku pegiat sosial sehingga sepakat menyebarkan video itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi pada orang lain," terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PA melalui kuasa hukumnya masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah dalam laporan itu ada peristiwa pidana atau tidak.
Bila ditemukan peristiwa pidana maka laporan akan ditingkatkan ke penyedikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Laporan yang sebelumnya dalam bentuk dumas juga akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. "Masih diselidiki," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, PA yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual melaporkan Ary Ulangun pemilik akun Facebook yang pertama mengunggah potongan video rekaman CCTV. Kuasa hukum PA, Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran mengunggah konten yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sumardika juga menyebut, meski sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PA kemudian melaporkan Ary Ulangun di Polres Buleleng pada 27 Mei lalu. "Semoga laporan ini ditindaklanjuti dengan serius," katanya. 7mzk
1
Komentar