Jembrana Batalkan Regrouping 2 SD
NEGARA, NusaBali - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana membatalkan rencana regrouping 2 Sekolah Dasar (SD) yang kesulitan mendapat siswa baru pada tahun ajaran 2022 lalu.
Dibatalkannya regrouping SDN Blimbingsari di Kecamatan Melaya dan SDN 3 Pekutatan di Kecamatan Pekutatan, itu dikarenakan belum memenuhi syarat. Terutama persyaratan nihil atau tidak ada siswa baru selama tiga tahun beruntun.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Jembrana, I Nyoman Koriawan, Minggu (11/6), mengatakan rencana regrouping 2 SD itu, sudah berulangkali dibahas dan dikaji pihak dinas. Regrouping untuk SDN Blimbingsari, direncanakan karena sebelumnya hanya mendapat 1 siswa baru. Sementara SDN 3 Pekutatan pada tahun ajaran sebelumnya, tidak mendapat satu pun siswa karena adanya pergusuran terhadap para eks karyawan Perumda Kerta Bali Saguna akibat proyek jalan tol di lahan milik Pemprov di Pekutatan.
"Keinginan kami di-regrouping ke SD terdekat. Tetapi itu belum memungkinkan karena tidak memenuhi syarat. Sesuai persyaratan yang berlaku, sekolah yang akan digabung, harus tidak memiliki siswa selama tiga tahun berturut-turut," ujar Koriawan.
Koriawan menjelaskan, rencana regrouping 2 SD itu, juga sempat dibahas beberapa tahun lalu. Namun kendalanya, sekolah tersebut belum pernah sampai tidak ada memiliki siswa baru selama tiga tahun berturut-turut. "Di sana itu, jumlah siswa barunya bisa fluktuatif. Kadang sedikit, kadang banyak," ucap Koriawan.
Koriawan menambahkan, kedua SD tersebut juga aktif dalam melaporkan kondisinya melalui Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurut Koriawan, jika sekolah tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan kemudian digabung ke sekolah, hal itu pun berpotensi menimbulkan masalah.
Di samping itu, Koriawan mengaku, di SDN Blimbingsari, masih terdapat seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ketika sekolah bersangkutan digabung, sambung Koriawan, tentunya akan berdampak besar terhadap guru bersangkutan.
"Aturan guru PPPK tidak boleh langsung pindah. Kalau tidak salah, setelah 10 tahun baru boleh mengajukan pindah. Ini juga menjadi pertimbangan. Namun kalau syarat-syarat sudah terpenuhi, baru bisa dilakukan penggabungan (regrouping)," ucap Koriawan. 7ode
Komentar