Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Penerbitan KTP Aspal
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu).
Dalam putusan sela yang dibacakan Senin (12/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Agus Akhyudi menolak eksepsi kedua terdakwa. Salah satu alasannya karena eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. “Menolak eksepsi terdakwa,” tegas Agus Akhyudi yang juga Wakil Ketua PN Denpasar ini.
Hakim lalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Mia Fida melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas hakim menutup sidang.
Selain terdakwa Zghaib dan Kryinin, ada beberapa tersangka lainnya yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Para tersangka menerbitkan KTP aspal untuk dua terdakwa yang merupakan warga negara asing. Para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penyuapan. Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
Komentar