MKD Pastikan Anggota Dewan Loncat Partai Bukan Kewenangan BK
DENPASAR, NusaBali - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) RI menggelar sosialisasi tugas dan fungsi MKD, di ruang sidang DPRD Denpasar, Senin (12/6).
Sosialisasi tersebut digelar karena banyak anggota DPRD yang loncat ke partai lain sebelum masa jabatan selesai. Dengan kondisi itu, terkait tindakan terhadap bersangkutan sepenuhnya hak partai politik yang menaungi, bukan tugas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindak maupun melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Hal ini juga menjadi pertanyaan anggota DPRD Denpasar Ida Bagus Kiana, dalam kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), di ruang sidang DPRD Denpasar, Senin kemarin. Sosialisasi ini menghadirkan Ketua MKD H Adang Dorodjatun sebagai pembicara.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kapolresta Denpasar, Kepala Kejari Denpasar, serta jajaran DPRD Denpasar. Banyak pertanyaan yang mengemuka dalam sosialisasi tersebut. Salah satunya, yakni tentang anggota dewan yang pindah partai.
“Bila ada yang pindah partai apakah juga masuk ke ranah BK,” ucap Kiana.
Selain itu, Kiana juga mengaku ada ewuh pakewuh dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar. Karena dampak politiknya juga akan terjadi dan menjadi kendala bagi seorang BK memberikan sanksi. “Sebagai orang ketimuran, rasa ewuh pakewuh masih ada, sehingga sampai saat ini belum ada yang dilakukan penindakan,” imbuh Kiana.
Terhadap sejumlah pertanyaan itu, Adang Dorodjatun mengatakan kewenangan BK terhadap anggota yang pindah partai, tidak ada. Itu sudah menjadi kewenangan partai politik. “Untuk anggota pindah partai, bukan ranahnya BK. Itu menjadi domain partai,” ujar politisi PKS ini.
Adang Dorodjatun juga mengakui ada ewuh pakewuh dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang juga rekan sendiri di dewan. Namun, untuk melakukan penindakan harus dilakukan. Ini untuk menjaga marwah lembaga dewan. “Jangan takut untuk melakukan tindakan bila ada anggota yang melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Denpasar Nyoman Darsa mengakui bila selama ini belum ada yang melakukan tindakan melanggar. Karena semua anggota dewan ini sudah pintar. Misalnya, dalam ketentuan, harus hadir minimal sekali dalam tiga kali sidang. “Jadi sidang ketiga mereka hadir, sehingga tidak bisa disebut melanggar,” kata politisi PDI Perjuangan asal Panjer, Denpasar Selatan, ini. 7 mis
1
Komentar